KESDM Terbitkan Aturan Penggunaan Produk Migas

esdmJakarta (SegmenNews.com)- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 15/2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu minyak dan Gas Bumi.

Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengutamaan penggunaan produk dalam negeri. Di samping itu, perlu dilakukan pengaturan terhadap pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas.

Pengaturan penggunaan produk dalam negeri bertujuan untuk mendukung dan menumbuhkembangkan inovasi atau teknologi dalam negeri dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas.

“Dalam mendukung kebijakan penggunaan produk dalam negeri, ditetapkan target Tingkat Kandungan Dalam Negari (TKDN). Untuk mencapai target ini, Dirjen Migas menetapkan roadmap pencapaian target TKDN pada kegiatan usaha hulu migas,” seperti dikutip dari situs Kementerian ESDM, Minggu (10/3/2013).

Dalam rangka memberikan apresiasi terhadap produk dalam negeri, dapat diberikan preferensi harga. Preferensi harga diberikan apabila TKDN barang mencapai lebih besar atau sama dengan 25% atau janji/ komitmen pencapaian TKDN jasa mencapai lebih besar atau sama dengan 30%.

TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan biaya komponen dalam negeri pada barang terhadap keseluruhan biaya barang jadi. Diatur pula bahwa kontraktor atau penyedia barang atau jasa wajib melakukan verifikasi atas capaian TKDN gabungan beberapa jenis barang, gabungan beberapa jenis jasa atau gabungan barang dan jasa.

Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas dilaksanakan oleh Dirjen Migas. Menteri ESDM memberikan penghargaan kepada kontraktor, produsen dalam negeri dan penyedia barang atau jasa atas kinerja penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas.

“Kontraktor yang melanggar ketentuan, dikenai sanksi oleh SKK Migas. Produsen dan penyedia barang atau jasa yang melanggar, dikenai sanksi oleh Dirjen Migas berupa teguran tertulis dan atau pencabutan SKUP Migas. Peraturan ini berlaku 3 bulan sejak tanggal diundangkan,” katanya. (inc/jin/Snc)