Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Kakan Kemenag Rohul, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, mengusulkan agar penetapan kuota haji ke depan didasarkan atas perhitungan umat Islam pada setiap kab/kota yang ada di Provinsi Riau, bukan atas dasar kuota provinsi, sebagaimana yang dilakukan selama ini.
Penetapan kuota atas dasar provinsi Riau menimbulkan rasa ketidak adilan, sebab ada kab/kota yang kaya raya, sehingga JCHnya membludak setiap tahun, dan ada kab/kota yang kesejahtreraan rakytnya pas-pasan, maka JCHnya kurang dari kuota dasarnya, yaitu 1 per 1000 umat Islam.
Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, dalam Rapat Evaluasi Haji 2012 dan Persiapan Pelaksanaan Haji Tahun 2013 di Kanwil Kemenag Riau, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 235 Pekanbaru, Senin (11/3/2013).
Rapat tersebut dipimpin oleh Kakanwil Kemenag Riau, Drs H Tarmizi Tohor MA, didampingi Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Drs H Abdul Aziz MA, dan dihadiri oleh Kakan Kemenag dan Kasi Haji Kab/Kota se Riau.
Menurut Kakan Kemenag Rohul, jika usulan penetapan kuota haji berdasarkan kab/kota ini dilakukan, maka Kanwil Kemenag Riau telah melakukan terobosan besar bagi umat Islam, khususnya pemberian rasa keadilan dan pemenuhan hak asasi bagi masyarakat muslim yang ingin menunaikan ibadah haji, dengan memberikan haknya secara penuh.
Dikatakannya, pada dasarnya penetapan kuota haji itu adalah bersifat nasional yaitu 1 per 1000 umat Islam. Atas dasar itu maka Indonesia mendapat jatah sebesar 221 ribu orang, sebab umat Islamnya 221 juta orang. Kuota nasional ini dibagi oleh Menteri Agama per provinsi, maka Prov Riau mendapat jatah 5010 orang, sebab umat Islam Riau 5.010.000 orang.
Untuk itu, maka seharusnya Provinsi Riau membagi pula kuota Riau itu atas dasar perhitungan umat Islam per kab/kota, sehingga ada kejelasan jumlah yang akan berangkat haji setiap tahunnya dari setiap kab/kota yang ada.
Hal ini memang terobosan baru dan perubahan mendasar di bidang pelaksanaan haji, berat bagi orang menerimanya, namun sangat adil dan proporsional bagi masyarakat. Sekarang tergantung pada kita, apakah kita terus berbuat tidak adil pada masyarakat dan merampas hak orang lain, tegas Kakan Kemenag.(ran)