Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Rohul berhasil menciduk warga Dusun Darussalam, Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu berinisial AA (34) yang diduga merupakan Bandar Narkoba di wilayah Rohul.
Kapolres Rohul, AKBP Yudi Kurniawan melalui Kasat Nasrkoba, Zulbakri SH kepada Wartawan, Kamis (14/3/13) mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap saat membersihkan parit dirumahnya tadi pagi sekitar pukul 8:30 Wib, walaupun tersangka sempat lari ke jalan raya, namun pihak kepolisian tak kalah sigap penangkap tersangka.
Dari kantong celana tersangka ditemukan 21 paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 15 juta didalam kantong celana jins sebelah kiri. Menurut Zulbakri, tersngka diketahui sedang bertransaksi narkoba tadi malam, paket sabu tersebut dikirim dari Pekanbaru.
“Sebelumnya petugas telah mendapatkan info dari masyrakat, bahwa tadi malam tersangka telah menerima kiriman Narkotika golongan 1 jeniS sabu dari Pekanbaru. Setelah dikakukan lidik, maka paginya baru kita lakukan penangkapan,” terang Zulbakri.
Lanjutnya, tersangka juga sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) tahun 2012 lalu. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 21npaket sabu, 2 unit handphone blackberry dan Samsung.
Tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 7 tahun kurungan. (ran)