Diduga diracun, 15 Hektar Kebun Sawit Warga Rohul Musnah

ilustrasi
ilustrasi

Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Sekitar 17 Kepala Keluarga (KK) Warga Dusun Sungai Geringging, Desa Tangun, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terpaksa hanya bisa merenungi nasib. Pasalnya, sekitar 15 hektar lahan mereka di racun Orang Tidak Dikenal (OTK).

Lokasi perkebunan kelapa sawit itu tepatnya di berbatasan dengan perkebunan hutan produksi PT Sumatera Syilva Lestari (SSL), mereka berharap agar pihak Pemerintah Kebupaten Rohul memperhatikan nasib mereka.

Warga Tangun Salomok Nasution, di lokasi perkebunan warga, Kamis (14/3/13) mengeluhkan kejadian itu. Sebab sawit masyarakat yang berumur 2 tahun hingga 8 tahun sudah habis, dan tak bisa dimanfaatkan lagi.

“Saya punya sawit sekitar 2 hektar berumur 8 tahun pak, saat ini sedang produksi. Semua sawit saya habis di racun pucuknya menggunakan solar,” keluh Salomok.

Menurutnya kelapa sawit mereka di racun sejak sepekan yang lalu, adalagi kebun sawit teman lainnya telah di racun sebulan yang lalu. Akunya, mereka telah melaporkan kejadian ini ke pihak Polsek, namun hingga saat ini belum ada tanggapannya.

“Kami menduga pelakukanya pihak perusahaan PT. SSL, sebab sekitar 1 pekan lalu waktu itu siang-siang hari ada satpam dan karyawan datang ke kebun kami, kalau jumlah total kebun masyarakat itu sekitar 35 hektar, tapi terkena racun itu baru sekitar 15 hektar,” ceritanya iba.

Dilanjutkannya, jika memang pihak perusahaan PT SSL yang melakukan, tentunya itu telah melanggar ke sepakatan pihak perusahaan dengan Kelompok Tani Sawit Areal Sungai Geringging untuk tidak saling menggangu.

Perjanjian masyarakat dengan Pihak PT SSL itu ada tiga poin yakni, pihak kelompok tani setuju tidak menambah areal kelomok taninya ke areal PT SSL dan menjamin serta ikut menjamin keutuhan, keamanan hutan produksi tersebut, kedua, pihak perusahaan menerangkan areal kelompok tani tersebut tidak masuk areal kawasan hutan PT SSL dan ketiga para pihak setuju dengan tapal batas sesuai dengan peta kesepakatan.

Surat kesepakatan itu di tanda tangani Tanggal 5 Bulan Juni tahun 2007 di tanda tangani Ketua Kelompok Tani Sungai Geringing yakni M. Darman dan Ali wardana, sedangkan dipihak ditanda tangai Direktur Utama PT SSL H. Ridwan Ruslan

Humas PT SSL Suherman Hutagalung dikonfirmasi wartawan mengaku kejadian itu tidak diketahuinya. Sebab dirinya saat ini sedang berada di sektor perkebunan Pelalawan.

“Oh Belum tahu terkait persoalan saya saat ini berada di kebun Pelalawan,” singkat Hutagaol. (ran)