Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)– Tim penyidik Tipikor Polres Pelalawan melakukan pemeriksaan Sekda Pelalawan, Drs Zardewan MM terkait dugaan korupsi dalam markup pembayaran penagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU), Kamis (14/3/2013).
Sebelumnya tersangka AM (46) mantan Supervisor Penagihan PT PLN ranting Pangkalan Kerinci telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Bimo Ariyanto SH SIK, membenarkan adanya pemeriksaan Sekda Pelalawan Zardewan tersebut. Sekda masih sebatas saksi, terkait invoice (tagihan) PJU Palsu yang dibuat tersangka AM.
“Kita periksa Sekda sebagai saksi, untuk dimintai keterangan terkait invoice (Tagihan) PJU palsu yang dibuat oleh tersangka AM,” ungkap Kasat Reskrim.
Pantauan dilapangan, Sekda Pelalawan datang ke Polres Pelalawn mengendarai mobil dinas Toyota Portuner BM 6 C di dampingi tiga ajudannya dan menuju ruang tim penyidik Tipikor. Pemeriksaan dilakukan tanpa ada yang diperbolehkan masuk.
Dalam pemeriksaan yang di mulai sekitar pukul 10:00 Wib dan berakhir pukul 12:00 Wib, Sekda di cerca dengan 24 pertanyaan.
“Dari hasil pemeriksaan Sekda mengatakan kalau setiap pembayaran tagihan harus dilakukan verifikasi. Sedangkan kasus pembayaran PJU oleh Bendahara setda tanpa veripikasi,” terang Bimo.
Sampinya, kasus ini akn terus dikembangkan yang kemungkinan ad tersangka baru lainnya. Setelah adanya indikasi kelalayan tanpa verifikasi terhadap invoice PJU yang di bayarkan kepada PT PLN yang diserahkan Bandahara Setda Pelalawan, Erna Lisa kepada Supervisor Penagihan PT PLN ranting Pangkalan Kerinci AM yang telah ditetapkan tersangka.
“Kita lihat saja nanti hasil pengembangan pemeriksaan, usai kita periksa Sekda. Apa ada tersangka baru atau tidak. Yang jelas kasusnya masih terus didalami. Sebelumnya kita juga sudah memriksa Erna Lisa selaku Bendahara pengeluaran pembayaran PJU,” katanya.
Sementara Sekda Pelalawan Drs Zardewan MM menyatakn dirinya diperiksa Tipikor Polres Pelalawan hanya sebagai saksi untuk melengkapi data yang diminta penyidik.
“Tipikor Polres Pelalawan meminta data terkait kasus korupsi PJU PLN tahun 2008 dan 2009, sebesar Rp600 juta,” ujarnya singkat. (dn/rz)