Jakarta (SegmenNews.com)– Tersangka penyerangan, perusakan dan penganiayaan di Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) terus bertambah. Kini sudah 20 orang oknum prajurit TNI AD yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya, yang jelas 20 anggota,” kata KSAD Pramono Edhie Wibowo di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2013).
Pangkat 20 orang tersangka itu beragam. Mulai dari Perwira, Bintara hingga Tamtama.
Pramono enggan menjelaskan lebih lanjut soal sanksi yang bakal diterima oleh mereka. Yang jelas, Pramono memastikan akan ada sanksi bagi anggotanya yang terbukti bersalah.
“Sanksi sesuai yang salah dan tunggu putusan pengadilan dan akan dihukum sesuai kesalahan,” tutupnya. (dtc/snc)