Koto Gasib (SegmenNews.com)– Petani sayuran Desa Buatan II, Kecamatan Kotogasib, kabupaten Siak, ‘Menjerit’ karena hasil panen mereka tidak bisa dijual, sehingga petani merugi hingga puluhan juta.
Petani Warsak mengaku bahwa pertanian mereka selama ini menggunakan pupuk pertanian merk Bintang MJ yang diduga palsu dan tidak memiliki lebel Standar Nasional Indonesia (SNI) milik CV.Maju Jaya.
Menurut mereka, Selasa (19/3/13) kepada wartawan, setelah tiba waktunya merka memanen timun mereka, ternyata hasilnya sangat mengecewakan. Timun yang seharusnya berwarna hijau sesuai dengan bibit yang dibeli, ternyata berubah menjadi putih dan pahit.
Akibatnya timun-timun tersebut tidak dapat dijual walaupun dengan harga murah, dan Warsak mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp 17 juta.
“Untuk tanaman timun hijau ini saya menggunakan pupuk pertanian merk Bintang MJ, sesuai dengan perkataan penjual pupuk, bahwa pupuk ini bagus dan saya gunakan. Ternyata setelah masa panen, hasil panen timun saya tidak laku dijual walaupun harga murah,” ungkapnya.
Selain itu, Warsak telah menceritakan kejadian tersebut ke pihak penjual pupuk, akan tetapi Warsak mendapatkan jawaban yang tidak menyenangkan dari mereka. Sehingga Warsak pasrah dan membiarkan hasil panennya membusuk.
“Saya sudah laporkan hal ini ke pihak penjual pupuk, tapi tidak ada tindakan apa-apa dari mereka. Jadi, saat ini timun saya itu dibiarkan saja membusuk karena tidak dapat dijual,” ungkap Warsak.
Riauterkini.com yang mendapatkan informasi tersebut menjumpai pihak penjual pupuk pertanian merk Bintang MJ yang berkantor di salah satu Rumah Toko (Ruko) di Jalan Lintas Dayun-Siak Kecamatan Kotogasib. Disana dapat dijumpai, Kepala Perwakilan CV. Maju Jaya (MJ) Purwanto dan didampingi seorang sales dan beberapa staf.
Purwanto yang ditemani staf dan sales tersebut mengungkap bahwa telah menerima aduan tentang timun tersebut, dan mereka telah melakukan usaha untuk memulihkan dengan berbagai saran kepada petani, bahkan juga akan mengganti untuk pembelian pupuk serta kembali membelikan bibit sesuai yang dibeli Warsak.
Namun solusi dan tawaran yang diberikan pihak CV. MJ tersebut diterima petani. Sebab mereka mereka sangat kecewa dan dirugikan begitu banyak. Mereka berharap pihak CV.MJ bertanggungjawab atas kerugian yang dialaminya.
“Kami telah menerima aduan tentang timun itu, dan kami telah memberikan solusi-solusi dan pergantian pembelian pupuk, akan tetapi Pak Warsak tidak menerima, ia minta kami (CV.MJ,red) mengganti keseluruhan kerugian yang dialaminya,” terang Purwanto.
Purwanto juga mengakui bahwa pihaknya belum mendapatkan izin jual dari Dinas Pertanian Siak.
“Memang izin dari kabupaten kita belum ada, dan kita akan urus secepatnya,” ujar Purwanto. Sementara mengenai tidak adanya lebel SNI, ia tidak banyak menjawab.
Sementara itu Kepala Peyuluhan Pertanian Kecamatan Kotogasib yakni Tugimin kepada wartawan mengungkapkan bahwa, pihak CV.MJ tidak pernah berkoordinasi mengenai pupuk Bintang MJ yang beredar di kecamatan tersebut. Dan ia mengatahui hal ini saat sudah terjadi gagal panen timun yang dialami Warsak.
“Pihak Bintang MJ tidak pernah berkoordinasi dengan kita tentang pupuk tersebut, saya mengetahui hal ini setelah adanya kejadian gagal panen timun yang dialami Warsak,” terang Tugimin. (rinto)