Rokan Hulu (Segmennews.com)– Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mencanangkan akan membat Peraturan Bupati tentang standar Pendidikan masyarakat di kabupaten Rokan Hulu yakni di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Kita akan buat standar Pendidikan sekolah di Rohul tingkat SMA melalui Perbup,” tegas Bupati Rohul, Drs H Achmad Msi, Selasa (19/3/2013).
Oleh itu, camat, Kades Lurah agar melakukan perencanaan peningkatan insfrastruktur sekolah hingga ke Desa melalui APBD Riau, APBN maupun melalui Program CSR Perusahaan.
Ditargetkan Bupati di tahun 2016 mendatang tidak ada lagi sekolah Negeri berlantai tanah, berdinding papan dan beratapkan daun kering.
“Camat, kades, Lurah saling berkordinasi bagimana mendapatkan bantuan di tahun 2014 untuk pendidikan dari berbagai sumber baik itu APBD Riau, APBN maupun CSR Perusahaan,” tegas Bupati.
Menurut Bupati, Perbup yang akan dibuat itu juga terkait peraturan tentang larangan bagi siswa bekerja membantu orang tua saat sedang jam sekolah. Peraturan larangan anak nonton TV mulai pukul 18:00 Wib hingga pukul 20:00 Wib malam. Sejam dijam itu anak harus melaksanakan sholat, magrib mengaji dan belajar.
“Kedepan, jika ada orang tua yang membiarkan anaknya melanggar peraturan itu, maka orangtua akan diberi sanksi,” tukas Achmad.
Agar Peraturan Bupati itu dapat berjalan lancar, Achmad menginstruksikan kepada Camat dan aparatur Desa agar mensosialisasikannya ke masyarakat. (adv/humas)