Perkara Korupsi P2TA, Mantan Kadishutbun Inhil di Tahan

koruptorPekanbaru (SegmenNews.com)-Jajaran penyidik Pidana Khusu (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (22/3/13) sekitar
pukul 09.00 Wib, menahan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Syafrinal
Hedi.

Syafrinal merupakan tersangka dugaan korupsi pekerjaan Trio Tata Air dan Pengaturan Tata Air (P2TA). Syafrinal diduga telah
merugikan negara Rp5 milyar lebih.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Andri Ridwan kepada wartawan menegaskan, penahanan Syafrinal karena penyidik menyatakan
berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut.

“Selain itu, penyidik sudah menemukan bukti yang cukup dan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri. Karena itu, yang
bersangkutan kita lakukan penahanan,”papar Andri sumber di kutip riauplus.com.

Sebelum ditahan, sambung Andri, tersangka tidak ada menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Akhirnya,
penyidik menilai penahanan dapat dilakukan.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, di Lapas Kelas II A Pekanbaru. Mulai dari tanggal 22 Maret sampai 10 April.
Selanjutnya akan diajukan perpanjangan penahanan, jika penyidikan belum selesai,”ujar Andri.

Masih kata Andri, pada tahun 2008 Dishutbun Inhil berencana mengendalikan kerusakan lahan dan hutan akibat perembesan air
laut, dengan nama proyek P2TA. Proyek ini dianggarkan Rp10 milyar, dengan realisasi Rp9 milyar.

Ternyata, dalam perjalanannya proyek ini memang selesai. Namun, berdasarkan penyidikan, tanggul yang dibangun tidak bertahan
lama, karena dibangun tidak sesuai kontrak.

Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, ditemukan kerugian negara
mencapai Rp5 milyar dalam proyek ini.

Akibat perbuatan tersangka ini, penyidik menjeratnya dengan pasal 2 dan 3 ayat 1 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1
KUHP. (rpc)