![imb](https://segmennews.xyz/wp-content/uploads/2013/03/imb-300x210.jpg)
Menurut keterangan kepala UPTD Tarcip kecamatan Koto Gasib Amir faisal minggu (24/3) mengatakan. “Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengurus IMB sebelum membangun bangunan yang permanen, ini dilakukan sekaligus melihat tata ruang pada bangunan yang akan dibangun dan sekaligus menambah PAD pada daerah itu sendiri” dengan adanya perizinan dapat memantau pembangunan di kecamatan koto gasib.Dikatakan oleh Amir. “Untuk izin IMB ini bukan hanya untuk masyarakat saja namun kepada perusahaan yang akan mendirikan bangunan dan menambah bangunannya harus memiliki IMB yang sudah di atur pada perda Kabupaten Siak dan tidak ada alasan lagi bagi masyarakat mau pun perusahaan yang akan membanguan harus mengurus izin IMB terlebih dahulu”Terang Amir.
Lebih jauh dikatakanya, pihak kita akan terus mengawasi bangunan untuk dapat mengurus IMB apabila belum di miliki. “Untuk saat ini kita masih terus mendata bangunan yang belum adanya IMB dan apabila belum memiliki kita masih mengajurkan untuk dapat mengurus, sesuai dengan prosedur dari Pemkab Kabupaten Siak yang sudah ada pada saat ini “Jelas Amir (adv)