Kecewa, Mantan Karyawan PT. SRT Ngadu ke DPRD Siak

mantan karyawan PTSRT ngadu ke DPRD Siak
mantan karyawan PTSRT ngadu ke DPRD Siak

Siak (SegmenNews.com)– Tak kunjung di bayarnya uang kompensasi pesangon sesuai nota kesepakatan dan pembayaran Jamsostek yang tidak sesuai dengan kesepakatan, membuat mantan karyawan PT Siak Raya Tumber (SRT), Senin (25/3/13) mengadukan pihak perusahaan ke DPRD Siak.

Kedatangan mereka di sambut DPRD Siak komisi I, Hearing dipimpin ketua Komisi I, Muhtarom,S.Ag, juga menghadiri Asisten 1, Kepala Dinas Kesehatan (kadiskes), kabag Hukum dan Pihak perusahaan PT. Siak Raya Tumber serta pihak dari jamsostek.

Dalam pertemuan tersebut, Muhtarom sangat menyayangkan pihak manajemen PT.SRT yang kerap melalaikan kesepakatan padahal telah dilakukan pertemuan berkali-kali. Melalui hearing ini, Muhtarom berharap kepada pihak perusahaan untuk menepati janji agar karyawan dan karyawati tidak selalu menerima kekecewaan.

“Kita sangat menyayangkan sikap perusahaan tersebut, padahal pertemuan dan kesepakatan antara perusahaan dan mantan karyawannya yang menuntut uang pesangon telah dilakukan beberapa kali, namun perusahaan belum juga merealisasikannya,” ujar Muhtarom.

Hal senada juga diungkapkan Asisten I, Fauzi Hasni, ia menegaskan jika tetap tidak ditemui kesepakatan mantan karyawan tersebut berhak untuk melanjutkan ke Pengadilan karena perkara ini telah didaftarkan ke PN Siak.

“Apabila perusahaan tidak juga merealisasikan kewajibannya, atas tuntutan mantan karyawannya tersebut maka mereka berhak untuk melanjutkannya ke pengadilan” ungkap Fauzi Hasni.

Menanggapi hal tersebut perwakilan dari PT.SRT , Hermanto mengakui adanya pengingkaran kesepakatan selama ini yang telah dilakukan pihak mereka, namun hal ini bukan berarti mengabaikan kewajibannya kepada mantan karyawannya tersebut.

“Secara prinsipnya, pihak manajemen tetap akan membayarkan kewajibannya baik pesangong atau pun jamsostek yang telah dijanjikan, namun pihak perusahaan meminta waktu untuk melakukan prosedur pencairan dalam waktu dekat,” ungkap Hermanto mewakili perusahaan. (rinto)