Jakarta (SegmenNews.com)– Markas Besar Kepolisian RI telah mendapatkan informasi ciri pelaku penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Namun, ciri pelaku yang didapat penyidik baru sebagian. Informasi yang didapat belum lengkap untuk mengungkap wajah anggota kelompok bersenjata itu.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, saksi penyerangan memang telah memberikan informasi mengenai tanda khusus pelaku. “Tapi keterangan saksi itu belum cukup untuk membuat sketsa wajah,” ujar Boy, Selasa, 26 Maret 2013.
Seperti sikutip dari tempo.co, Boy mengatakan, hingga kini polisi masih terus menyelidiki insiden LP Cebongan. Polisi tidak hanya sebatas menelusuri tempat kejadian perkara saja. “Bisa saja ada informasi akurat, tapi bukan dari TKP,” kata Boy. “Bisa saja muncul informasi di tempat lain terkait orang-orang yang mirip dengan keterangan dari LP.”
Pada Sabtu dinihari, 23 Maret 2013, sekelompok orang bersenjata api laras panjang, pistol, dan granat datang menyerang penjara Cebongan. Sekitar 17 orang menerobos dan memberondong empat tahanan: Hendrik Angel Sahetapy alias Deki, Adrianus Candra Galaga, Yohanes Juan Mambait, dan Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu.
Keempat korban tewas di tempat dengan 31 peluru. Mereka diduga tersangka penusukan Sersan Satu Santoso, anggota Komando Pasukan Khusus, di Hugo’s Cafe, 19 Maret 2013.
Boy menambahkan, penyidik telah menemukan sejumlah barang bukti di lapangan berupa proyektil dan selongsong peluru. Penyidik juga memeriksa 45 saksi, narapidana, dan sipir penjara Cebongan. “Kini kami masih melakukan analisis. Dari kesaksian mereka, semoga ada petunjuk baru yang membantu penyidikan lebih terarah,” kata Boy.
Soal jenis senjata, Pusat Laboratorium Forensik Polri masih melakukan identifikasi. Kata Boy, ukuran peluru tertentu dapat saja dipergunakan senjata laras panjang berbagai merek. Dari merek senjata, baru dapat ditelusuri apakah milik organik kesatuan militer atau bukan. “Ada yang dimiliki organik dan ada juga yang dipakai ilegal dari perdagangan gelap atau rampasan.” (tpc/rn)