Pekanbaru (SegmenNews.com)– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru menyita 138 minuman keras dari grosir. Penyitaan ini sebelumnya berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Kali ini tempat usaha yang kena grebek adalah grosir di Jalan Khaharudin Nasution nomor 69 persis di depan air dingin,” ujar M Harahap, Komandan Kompi (Danki) III Satpol-PP Kota Pekanbaru, Selasa (26/3).
Katanya tempat usaha yang digrebek ini selain tidak memiliki ijin juga telah melanggar peraturan pemerintah dengan menjual minuman beralkohol di atas 5 persen.
“Kami menemukan Jenis minuman keras bermerek mansion 21 botol, anggur merah 27 botol, anggur putih 8 botol, kong khuat 5 botol, topi miring 4 botol, wiski drum 5 botol, isklan 60 botol .anggur kolesom 8 botol, Total ada 138 botol,” bebernya.
Menurut Harahap, semua miras ini memiliki kadar alkohol diatas 5 persen. “Miras yang kita amankan ini kadar alkoholnya rata-rata 18 persen ada juga yang 40 persen,” urainya.
Ketika ditanyakan tindakan pemko terhadap pemilik grosir ini lanjutnya, pemko sudah memberikan surat peringatan.
“Pemilik grosir sudah di mintakan menunjukkan surat ijin usaha. Kalau yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan izin menjual minuman keras maka barang bukti ini akan kita musnahkan,” tandasnya. (rn/ur)