Jakarta (SegmenNews.com)– Korlantas Polri diguncang dengan dugaan korupsi kasus simulator SIM yang menjerat mantan kakorlantas Irjen Djoko Susilo. KPK menilai kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar Rp 121 miliar.
“Kerugian terkait pengadaan simulator itu sebesar Rp 121 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (1/4/2013) dilansir detik.com.
Angka tersebut jelas cukup besar apalagi mengingat nilai proyek Simulator sebesar Rp 196,8 miliar. Sekitar 60 persen dari total proyek tersebut menguap karena praktek korupsi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu Irjen Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, pengusaha Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang.
Irjen Djoko Susilo juga sudah ditetapkan dalam kasus pencucian uang. Sudah puluhan aset Djoko yang Disita KPK. Johan menyampaikan saat ini belum ada lagi aset Djoko yang disita KPK.
“Belum ada penyitaan aset-aset baru atas nama DS. Aset yang sudah disita senilai Rp 70 miliar ya. Ada pula rekeningnya yang blokir,” ujarnya. (dtc/snc)