Pencemaran, PT Inecda Plantation Harus Ditindak

PTIndragiri Hulu (SegmenNews.com)– Tekait dugaan pencemaran media alam oleh limbah pabrik kelapa sawit milik PT Inecda Plantation di Desa Sibabat, Kecamatan Seberida beberapa waktu lalu, maka sudah sepantasnya anak perusahaan PT Samsung dan Ganda Grup tersebut ditindak supaya tidak tetap terulang.

Hal itu dikatakan Direktur Advokasi dan Pemberdayaan Manusia LSM Sinergi Alam dan Pembangunan, Alhamran Ariawan, SH, MH Senin (1/4).

Dia mengatakan, luapan pada kolam Instalasi Pengolahan Limbah (Ipal) PKS PT Inecda beberapa waktu lalu adalah kelalaian, sehingga mengakibatkan tercemarnya media alam, yakni Sungai Hitam dan Sungai Batang Cenaku yang diketahui masih dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.

Kelalaian tersebut tentu punya konsekwensi hukum, baik hukum pidana maupun sanksi denda sesuai ketentuan dan UU yang berlaku.

Menurutnya, dugaan pencemaran ini akan tetap terjadi dan terulang lagi ke depan karena sistim pengolahan limbah pada pabrik tersebut dianggap tidak sesuai lagi dengan Amdal yang barometernya adalah izin Upaya Kelola Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan.

“Jika terjadi hal ini seperti ini, tentu yang dipertanyakan adalah sistim Amdal dan sebelum UKL-UPL dikeluarkan sangat dibutuhkan sekali perananan Badan Lingkungan Hidup (BLH), jadi ini bukan asal izin,” ujarnya ketus.

Terlambat
Menurut informasi yang diterimanya, upaya penanggulangan yang dilakukan pihak perusahaan saat terjadi luapan dengan menyedot kembali limbah kental yang mengandung minyak dan diprediksi mengandung zat kimia berbahaya atau racun tersebut terlambat.

Sebab, luapan terjadi dini hari dan penanggulangan dilakukan pagi hari, sehingga ada selang waktu sekitar lima jam limbah itu mengalir melalui parit yang ada disekitar pabrik ke anak Sungai Hitam dan bermuara pada Sungai Batang Cenaku.

Terlepas dari itu, sekarang ini ada tekhnologi baru pengolahan limbah pabrik menjadi pupuk dan tidak perlu membangun kolam Ipal dengan jumlah yang banyak, cukup sekitar 4-5 kolam saja.

“Kita sarankan PT Inecda mengembangkan teknologi baru tersebut untuk mengantisipasi kasus serupa,” ujarnya.

Pihaknya juga menyayangkan kinerja BLH Inhu yang dianggap lamban turun lapangan untuk melalukan pengawasa serta tindakan awal terkait kasus dugaan pencemaran ini. Sebab tim BLH turun lapangan selang beberapa hari setelah kejadian, sehingga tidak bisa berbuat banyak.

Namun yang paling penting, hal ini terjadi tidak terlepas dari pengawasan ketat BLH melalui izin UKL-UPL yang ada, jika Amdal sudah sesuai dengan kondisi ril dilapangan, tentu tidak akan terjadi kasus seperti ini.

Sementara itu, Humas PT Inecda, Joko, mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan dari pengelola pabrik tentang tindak lanjut dan saran yang disepakati ketika tim BLH turun ke lapangan beberapa waktu lalu.

Mengenai usul LSM Sialang untuk menerapkan tekhnologi baru dalam pengolahan limbah pabrik menjadi pupuk merupakan usulan yang perlu diperhitungkan, oleh karena itu, pihaknya akan mempelajari serta melakukan kunjungan kerja pada PKS yang telah menerapkan tekhnologi tersebut. (rn/hr/knc)