Siak (SegmenNews.com)– Paripurna yang dilaksanakan Senin (8/4/2013) di ruang paripurna DPRD Siak bahas tentang penyampaian pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Siak terhadapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2012, penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap 6 ranperda Kabupaten Siak, 2(Dua) Ranperda Hak Inisiatif dan Revisi tata tertib DPRD Kabupaten Siak serta pendapat akhir kepala daerah terhadap ranperda hak inisiatif DPRD.
Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak, Zulfi Mursal,SH didampingi wakil ketua, H.Syahrul S.Ip,M.Si dan H. Azwar juga dihadiri Bupati Siak, Drs.H.Syamsuar,M.Si serta wakil Bupati Siak,Drs.H.Alfedri,M.Si.
Pandangan umum Fraksi DPRD terhadapat LKPJ kepala daerah tahun 2012 terkait pengajuan rancangan peraturan daerah untuk menjadi pedoman pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Desa agar terwujud azas transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sangat diapresiasi oleh DPRD seperti yang disampaikan oleh Mester.H.Hamzah.
Pandangan dari panitia khusus C. selain itu Pansus C meminta agar Pemerintah daerah segera mempersiapkan dan mengajukan ke DPRD Rancangan Peraturan daerah tentang urusan pemerintah desa berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintah yang diserahkan pemerintah daerah kepada desa.
Hal ini untuk menjadi payung hukum rancangan peraturan daerah yang tercantum dalam pasal 9 dan juga merupakan amanah peraturan pemerintah no 72 tahun 2005 tentang desa dan permendagri no 30 tahun 2006. Disamping itu Pansus C juga meminta pemerintah daerah agar memaksimalkan peran BPD dengan bimbingan teknis.
Sementara itu Bupati Siak, Drs.H.Syamsuar,M.Si dalam sambutannya menyampaikan rancangan peraturan daerah yang telah disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah , rancangan peraturan daerah kabupaten Siak tentang ppedoman tata cara pelaporan dan pertanggung jawaban penyelenggaraan pemeritah desa dan rancangan peraturan darah kabupaten Siak tentang pencbutan peraturan daerah kabupaten Siak nomor 36 tahun 2002 tentang retribusi peredaran hasil hutan.
Menurut Syamsuar proses yang dilakukan hingga menjadi peraturan daerah telah melakukan proses melalui penelaahan bersama antara pansus DPRD dan pihak eksekutif yang melibatkan badan, dinas, kantor dan bagian terkait diharapkan dapat bermanfaat bagi daerah dan masyarakat kabupaten Siak. (hms dprd Siak)