Siak (SegmenNews.com)– Sebanyak 242 orang perangkat desa yang terdiri dari Sekretaris Desa dan Ketua BPD mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Peraturan perUndang-Undangan Pemerintahan Desa yang digelar Pemerintah Kabupaten Siak bekerjasama yang berlangsung di Aula Grand Hotel Mempura, Senin (8/3/13). Kegiatan ini dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Drs. H. Amzar.
SekdaKab. Siak H Amzar, mengatakan, Pemerintah daerah berkewajiban membuat suatu produk hukum daerah yaitu peraturan daerah, peraturan bupati hingga peraturan desa yang mana semua produk hukum tersebut didalam penyusunannya harus mengacu kepada peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2011 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perUndang-Undangan, khusus untuk peraturan desa di kabupaten Siak mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
“Untuk itu lanjutnya, melalui kegiatan seperti ini akan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan desa terhadap penyusunan peraturan desa yang meliputi seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” harap Sekda.
Pada kesempatan ini akan disajikan materi yakni antara lain, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan Peraturan perUndang-Undangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Peraturan Daerah kabupaten Siak Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa yang insya allah sebentar lagi akan dipaparkan oleh narasumber dari Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Propinsi Riau dan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa kabupaten Siak.
Selain itu, kata Pak Sekda sehubungan dengan adanya rancangan peraturan daerah tentang pedoman tata cara pelaporan dan pertanggung jawaban penyelenggaraan pemerintahan desa maka sekaligus dengan adanya bimtek ini akan disampaikan materi tentang Ranperda dimaksud.
“Saya berharap, peserta dapat memahami dan mengetahui mekanisme penyusunan produk hukum daerah khususnya peraturan desa yang sesuai dan diamanatkan oleh peraturan perUndang-Uundangan yang berlaku dan benar-benar memanfaatkan waktu yang ada untuk bertanya, konsultasi dan tukar pengalaman, sehingga tujuan bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan ini dapat tercapai dengan baik,“ ujar Sekda.
Panitia Penyelenggara yang juga Kabag Hukum Setdakab. Siak, Setya Hendro Wardhana, SE, SH, MM, mengatakan kegiatan bimtek ini berlangsung selama dua hari, 8-9 April 2013 yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Perangkat Desa dalam penyusunan dan pengimplementasian peraturan desa. (humas)