Satpol-PP Pekanbaru Segel 55 Panti Pijat Mesum

ilustrasi
ilustrasi

Pekanbaru (SegmenNews.com)– Sejak awal tahun hingga kini sudah 55 panti pijat yang ada di Kota Pekanbaru yang di segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Baharuddin, Rabu (10/4/2013) di kantor Walikota Pekanbaru, mengatakan, penyegelan ini dikarenakan semua panti pijat tersebut tidak memiliki izin dan terindikasi menggelar praktik mesum.

“Sejak kita melakukan penyegelan panti pijat sudah ada 55 panti pijat yang kita tutup aktifitasnya. Panti pijat ini di segel karena tidak memiliki ijin. Selain juga panti pijat ini melanggar peraturan dengan menjajakan pijat plus-plus,” ujar Bahar.

Menurutnya, penyegelan ini akan terus di pantau, jika masih ada yang mencoba membuka usaha secara diam-diam akan di amankan semua peralatan yang mereka gunakan sebagai fasilitas usaha.

“Memang disinyalir ada saja yang membuka secara diam-diam panti yang sudah di segel.Makanya akan kita cek siapa yang meminta di buka. Petugas kita akan pantau dan langsung mengamankan semua kursi, peralatan praktek mereka yang tetap bandel,” tandasnya ketika ditanyakan apa tindakan kongkrit.

Untuk lokasi penyegelan, tambah Bahar, berlokasi di Jondul Baru, Jondul Lama, Kertama, Rumbai, Tenayan. (rn/ur)