Wabup Siak Sosialisasi Perpres 70 Tahun 2012

Wakil Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si saat membuka Pelaksanaan Sosialisasi Perpres. Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres. Nomor 54 Tahun 2010  Tentang Barang Dan Jasa di RIPR, Rabu 10 April 2013.
Wakil Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si saat membuka Pelaksanaan Sosialisasi Perpres. Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres. Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Barang Dan Jasa di RIPR, Rabu 10 April 2013.

Siak (SegmenNews.com) Mekanisme pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Perpres nomor 54 tahun 2010 diubah jadi Perpres 70 tahun 2012 yang mana terdapat perubahan-perubahan. Untuk itu perlunya sosialisasi ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.

Untuk mensosialisasikan Perpres tersebut, Rabu (10/4/13), Wakil Bupati (Wabup) Siak Alfedri membuka secara resmi di ruang Indra Pahlawan Gedung Bupati. Acara tersebut dihadiri seluruh SKPD, PPTK dan pejabat lainnya.

Menurut Wabup Alfedri, pemberlakukan Perpres ini berdampak percepatan penyerapan anggaran, sebab pengadaan barang dan jasa dari segi pagu anggaran disederhanakan, artinya, dalam jumlah pagu dibawah Rp200 juta bisa penunjukan langsung (PL), beda sebelumnya yang dibawah Rp50 juta.

Selain itu dikatakannya, terdapat penyempurnaan dan kelonggaran dalam Perpres ini, ia menggariskan pada seluruh SKPD dapat melakukan spengadaan secara tepat waktu. Begitu juga pada bendahara, PPTK, dan pengguna anggaran dapat dipelajari mempelajari Perpres ini labih baik lagi.

“Melalui sosialisasi ini, terjadi peningakatan pengetahuan dan ketrampilan, teruama pejabat yang berhubungan langsung dengan kegiatan, terutama mengerti tentang aturan Perpres. Pemkab sendiri sudah melakukan perencanaan program kegiatan, dengan mengacu pada pengalaman sebelumnya untuk pengerjaan kegiatan ditata sedemikian rupa, agar penyerapan anggaran dan realisasi kegiatan menunjukkkan grafik peningakatan,” terang Alfedri.

Selain itu, dalam kontrak pengerjaan, untuk tahun ini tak ada lagi berakhir di bulan desember, melainkan dimajukan, karena ini berakibat pada pencairan yang berdekatan dengan berkahirnya tahun anggaran.

Selain itu dikatakan Kabag administrasi program pembangunan Setdakab Siak Said Abidin, “Jika sebelumnya paket pengadaan barang dan jasa senilai Rp200 juta itu dilelang, namun di Perpres 70 tahun 2012 bisa penunjukan langsung (PL),”ujarnya. (rinto/hms)