Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Honorer di lingkungan Pemerintahan Kabuaten Rokan Hulu di wajibkan membayar zakat terhitung awal Mei 2013 mendatang.
hal itu ditegaskan Bupati Rokan Hulu, Drs H Achmad msi, Kamis (11/3/2013), Dikatakan Bupati lagi bahwa sesuai Perda no 7 tahun 2012 di mana salah satu isinya tentang kewajiban zakat, maka seluruh pegawai harus mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 pendapatan.
“2,5 persen gaji PNS dan Honorer langsung dipotong oleh bendahara dan diserahkan kepada Badan Amil Zakat,” tegasnya.
Diingatkan Bupati bahwa dalam Islam sesuai perintah allah, harta merupakan pemberian allah SWT kepada manusia sebagai pinjaman. Justru tidak sepatutnya bagi umat Islam mengurus hartanya sewenang-wenang sehingga membatasi syariah Islam. Diantara harta manusia terdapat hak fakir miskin.
Bahkan zakat juga dapat berfungsi membersihkan harta, sebagai mana di jelaskan dalam firman allah surah at-taubah: ayat 103 yang berbunyi ambillah zakat dari sebagian dari harta mereka, dengan zakat itu kamu telah membersihkan dan mensucikan diri dan hartamu.
Pembayaran zakat adalah manifestasi ketaatan terhadap allah SWT. Tidak nafikan bahwa setiap individu menyayangi harta yang diusahakannya. Apabila seseorang itu membayar zakat, dia telah akur dan tunduk kepada allah SWT.
Sebaliknya dengan zakat allah juga akan memberikan dan melipat gandakan balasannya kepada si pezakat. (adv/humas)