Pekanbaru (SegmenNews.com)– Hanya lima dari tujuh orang anggota DPRD Riau, terdakwa kasus suap revisi Perda No 6/2010, yang mengajukan esepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK kepada mereka.
Anggota Dewan yang mengajukan keberatan itu adalah, M Roem Zein, Zulfan Heri, Abu Bakar Sidik, Tengku Muhaza dan Turoechan Asy’ ari. Sedangkan Adrian Ali dan Syarif Hidayat, menerima dakwaan jaksa kepadanya.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Ida Ketut Suarta, SH, MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (11/4).
Kelima terdakwa melalui kuasa hukumnya, Alfian, SH dan Makhfuzat Zein, SH, menyatakan keberatan atas dakwaan yang didakwakan kepada kliennya. Karena, surat dakwaan JPU KPK, tidak berisi uraian uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana korupsi. Sebagaimana syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.
Berdasarkan hal tersebut diatas, sudi kiranya majelis hakim mengabulkan esepsi terdakwa. Serta menyatakan surat dakwaan batal demi hukum,” ucapnya.
“Kami selaku kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim, untuk dapat menyatakan klien kami tidak bersalah dan dibebaskan dari tahanan,” kata Alfian lagi.
Usai mendengarkan pembacaan esepsi terdakwa. JPU KPK, M Rum, SH, MH dan Anang Suprihatna, SH, akan menyampaikan tanggapannya pada sidang tanggal 18 April mendatang. (Rnknc)