Brisbane (SegmenNews.com)– Seorang wanita Thailand diadili dan dihukum 9 tahun penjara di Australia. Dia dinyatakan bersalah karena menjadikan anak perempuannya yang masih berusia 9 tahun sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Seperti dilansir AFP, Selasa (16/4/2013), wanita berusia 41 tahun ini dinyatakan bersalah atas 20 dakwaan, termasuk perdagangan anak dan prostitusi anak. Wanita ini tega melibatkan putrinya ke dalam bisnis prostitusi di tempat pijat dan rumah bordil yang dijalaninya.
Kasus ini berawal ketika bocah yang tinggal di Thailand ini, datang mengunjungi ibunya saat liburan tahun 2004 lalu. Kemudian dua tahun kemudian atau pada tahun 2006, gadis kecil ini pindah ke Australia dan tinggal bersama sang ibu.
Dalam persidangan terungkap, wanita ini menyebut putrinya sebagai ‘gadis baru’ dan mempromosikannya sendiri kepada sejumlah kliennya. Wanita ini bahkan mengancam putrinya dengan kekerasan jika dia tidak mematuhi perintahnya.
Tidak hanya itu, wanita yang tidak disebutkan namanya ini, juga mendorong putrinya untuk meminta hadiah dari klien-kliennya, atau yang lebih parah minta dinikahi. Sang anak yang tidak tahan dengan perlakuan ibunya, akhirnya mengadu kepada rekan keluarganya yang melaporkan perbuatan sang ibu ke polisi.
Saat membacakan putusan, Hakim David Boddice menyebut wanita ini terlibat dalam ‘perilaku sistemik yang terus berkembang luas yang hanya mengharapkan imbalan finansial’. Hakim Boddice menilai, wanita ini menganggap anaknya sendiri sebagai komoditas untuk dimanfaatkan.
“Perilaku ini benar-benar mengejutkan, tercela dan keji, karena dilakukan oleh orangtua yang mengharapkan keuntungan finansial belaka… tanpa memperhatikan norma kesusilaan,” ucapnya.