Aneh, Kasus Ilegal Loging Tak di Proses Secara Hukum

ilustrasi kayu
ilustrasi kayu

Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Dua hari yang lalu aparat Polres Rokanhulu menangkap kayu olahan illegal loging yang diambil masyarakat dari bukit barisan Batangsamo, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Namun hanya karena kalah banyak dengan masyarakat yang mencoba menghalangi, maka kasus tersebut diserahkan ke pihak Upika.

Penyerahan kasus kayu kepada pihak Upika Kecamatan tersebut di akui oleh Kapolres Rokan Hulu, AKBP Yudi Kurniawan melalui Wakapolres Rohul, Arsyat Nur Siregar, Rabu (17/4/2013).

Katanya, sebenarnya kayu sebanyak 6 kubik sudah di tangkap, tapi karena jumlah masyarakat cukup banyak yang menghalangi, maka kayu tersebut terpaksa di lepas, dan kasus itu diserahkan kepihak Upika.

“Aparat sudah menangkap kayu itu. Karena jumlah masyarakat disana terlalu ramai menghalangi petugas, maka kasus itu diserahkan penyelesaian kepada Upika,“ Papar Waka Polres.

Dijelaskannya, jika aparat tetap melakukan penangkapan kayu tersebut dilokasi dan dibawa ke Mapolres Rokan Hulu, dikhawatirkan akan terjadi benturan dilapangan. Untuk menghindari hal itu, maka kasus tersebut diserahkan ke Upika Kecamatan Rambah. (r4n)