Menpura (SegmenNews.com)– Hotel megah Grand Mempura di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai Peratusan Daerah (Perda).
Anehnya walaupun demikian hotel tersebut sudah beroperasi, bahkan beberapa kali acara resmi Bupati Siak dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah terlaksana disana.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Siak, Heriyanto, Rabu (17/4/2013) mengatakan hingga saat ini untuk IMB hotel tersebut belum dikeluarkan dan masih dalam proses, karena ada beberapa persyaratan teknis yang belum dipenuhi pihak hotel.
“Memang IMB nya belum kita keluarkan, karena dalam pengurusan pihak hotel masih ada persyaratan teknis yang belum dilaksanakan pihak hotel. Syarat tersebut diantaranya pembangunan parit atau saluran pembuangan,” terang heriyanto.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Siak Hadi Sanjoyo mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui tentang tidak adanya IMB hotel megah tersebut, dan ia juga mengatakan akan berkoordinasi dengan intansi terkait.
“Saya belum tahu, nantilah saya tanyakan dulu ke intansi terkait tentang kebenarannya, untuk tindakan kita akan rapatkan dengan bupati dan lainnya,” terang Hadi Sanjoyo.
Informasi tambahan bahwa, untuk acara resmi bupati yang berlangsung di hotel tak ber IMB tersebut diantaranya, Senin (25/3/13) acara rapat koordinasi penyusunan program revitalisasi dan penumbuhan IKM 2014 oleh Diskopperindag Siak, Rabu (27/3/13) acara rakor musrenbang oleh Bappeda. (rinto)