
Siak (SegmenNews.com)– Pemerintah Kabupaten Siak bersama Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Penandatanganan MoU ini dilakukan di Gedung Tengku Mahratu Siak.
Bupati Siak Drs. H. Syamsuar, M.Si mengatakan, penandatangan MoU ini dilakukan antara Pemkab Siak dengan Pengadilan Negeri Siak dan antara Pemkab Siak dengan Kejari Siak.
MoU dengan PN Siak berisi kerja sama pemberian pendapat, penyuluhan hukum dan sosialisasi hukum. Sedangkan MoU dengan Kejari SIak terkait bantuan hukum dan pertimbangan hukum perdata dan hukum atta usaha Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Zainul Arifin, SH, MH dalam sambutanya mengatakan, MoU yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Siak dengan pihak kejaksaan negeri Siak tersebut bertujuan agar Pemda Siak dan jajarannya tidak disalahkan nantinya bila tersandung hukum.
“Oleh sebab itu, terkait dengan masalah penggunaan uang negara harus berhati hati karna sangat disorot sekali. Hati-hati menggunakan uang Negara,” ujar Kajari mengingatkan.
Untuk uang sidang seribu rupian saja jika tidak disetor kejaksaan ke negara, akan ditagih. Apalagi uang Negara yang dipergunakan cukup besar sampai tidak jelas kegunaannya, tetap akan dipertanyakan.
Oleh sebab itu, MoU ini menurut Kajari tidaklah mengada-ada dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Siak. Ini adalah anjuran yang harus di lakukan oleh Pemkab Siak, tidak hanya di Kabupaten Siak saja, namun juga di seluruh tanah air.
Sedangkan ketua PN Siak, Irfanudin ,SH, MH mengatakan, pihak PN Siak siap memberikan pelayanan Hukum kepada masyarakat Kabupaten Siak nantinya sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani. (rin)