Warga Aceh Seludupkan Sabu Senilai Rp1,5 Miliar

sabu-di-BC-Dumai

Dumai (SegmenNews.com)– Narkotika jenis sabu-sabu seberat 718,16 gram diamankan petugas Bea Cukai Dumai dari tangan Syamsuddin Umar (68) warga Aceh yang baru tiba di terminal pelabuhan penumpang kapal feri, Pelindo Dumai, Sabtu (27/4) kemarin.

Barang haram senilai Rp1,5 miliar itu dibawa kakaek menumpangi Kapal Feri Indomal Express 3 dari Negara Malaysia menuju Kota Dumai.

Setibanya di pelabuhan, kakek berusia paruh baya ini menolak ketika akan dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas Bea Cukai yang memeriksa barang bawaan penumpang. Bahkan dikabarkan, Syamsuddin berupaya menyuap petugas dengan memberikan sejumlah uang supaya diizinkan lewat.

Karena mencurigai gerak-gerik warga Aceh ini, lantas petugas melakukan pemeriksaan tubuh dengan manual dan menggunakan alat X Ray dan menemukan sabu sebanyak tujuh bungkus plastik yang terikat di pinggang dan tersimpan di saku celana.

Ketahuan membawa barang haram, petugas langsung meringkus tersangka dan membawa barang bukti sabu-sabu untuk ditindaklanjuti proses secara hukum ke Kantor BC Dumai. Usai pemeriksaan, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Kantor BC Madya Pabean Dumai, Dwijo mengatakan, mengtakan, selain mengamankan tersangka dan sabu-sabu, petugas juga menyerahkan alat bukti lainnya, yaitu satu unit handpone merk Nokia, KTP dan Paspor milik tersangka.

Barang bukti sabu tersebut, katanya, direncanakan tersangka akan dibawa dan dipasarkan ke Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau dengan terlebih dahulu transit di Kota Dumai.

Sementara itu, Kepala Polres Dumai AKBP, Ristiawan Bulkaini menyatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka penyelundup sabu-sabu dari BC Dumai yang ditangkap di wilayah hukum terminal pelabuhan penumpang Dumai.

Sejumlah barang bukti yang telah diserahkan, diantaranya, tujuh paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, Passport denhan no A 1894562, uang Rp1.463.000 dan RM 4351 ringgit Malaysia, 30 dollar Singapura, satu gulung gumpalan kertas koran, lima lembar imo pasennger list MV Indomal Express 3, satu helai celana panjang warna coklat dan satu unit HP merk Nokia tipe 103.

“Tersangka dan barang bukti telah kita amankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya seperti yang dikutip dari riauterkinicom.(*)