Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Rokan Hulu sangat menyayangkan sikap acuh 6 instansi kecamatan yang hingga saat ini belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi.
Walaupun berdasarkan data master file KPTP PasirPangaraian tahun 2013, wajib pajak yang menyampaikan SPT orang pribadi dan badan mengalami kenaikan sebanyak 900 wajib pajak. 6 Kecamatan diminta segera menyampaikan SPT tahunan mereka.
Dikatakan Kepala KP2KP Rokan Hulu, Syahril,SE, Selasa (30/4) enam kecamatan yang belum menyampaikan SPT tahunan orang pribadi tersebut yakni, Kecamatan Tandun, Kabun, Kunto Darussalam, Tambusai, Kepenuhan dan kecamatan Bangun Purba.
Padahal jauh hari KP2KP dalam mensukseskan pelayanan Penyampaian SPT tahunan orang pribadi dan SPT Badan tahun 2013 telah melakukan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat, terutama kelangan wajib pajak yang memiliki NPWP di Instansi maupun badan di kabupaten Rokan Hulu.
Dan sudah seharusnya Instansi Pemerintahan di Kecamatan turut mendukung mensukseskannya. Sampai, Syahril bahwa penyampaian SPT tahunan per tanggal 29 April 2013 yang menyampaikan SPT sebanyak 7.700 Wajib pajak, sedangkan di tahun 2013 naik menjadi 8.566 WP. Yang terdiri dari 90 Instansi Pemerintahan, Perusahaan.
“Selain 6 instansi kecamatan, masih ada 2 ribu potensi wajib pajak yang memiliki NPWP namun belum menyampaikan SPT tahunannya,” ungkapnya. (r4n)