Ilegal Loging Marak, Pemda Madina Didesak Bentuk Satgas

ilustrasi
ilustrasi

MADINA (SegmenNews.com)– Bupati Madina HM Hidayat Batubara didesak membentuk satuan tugas (Satgas) bersama Muspida plus, khusus aparat penegak hukum untuk menindak tegas dan menangkap pelaku penebangan liar yang sudah merusak hutan dan penyebab terjadinya beberapa kali banjir bandang di Madina. Pelaku perusakan hutan tidak bisa dibiarkan lagi, karena sudah mengancam nyawa masyarakat Madina.

“Praktek ilegal logging ini sudah jelas-jelas sebagai penyebab terjadinya banjir bandang, kenapa pemkab Madina tidak bertindak? Inikan sudah jelas-jelas mengancam nyawa manusia, banyak upaya yang bisa dilakukan jika pemerintah serius menyikapi penyebab banjir ini.

Kami sangat prihatin melihat penderitaan masyarakat Panyabungan korban banjir pada Minggu malam kemarin,” ujar Ketua Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Madina, Ahmad Suheri Nasution SSos kepada METRO, Rabu (1/5).

PSM dikatakan Heri sudah melakukan identifikasi kerusakan hutan di Madina seperti di tor Siancing dan Aek Latong desa Lumbandolok kecamatan Siabu, kawasan hutan desa Siobon dan Sopo Batu yang menyebabkan sering terjadinya banjir bandang.

Selain itu, Suheri menyebutkan aparat penegak hukum harus benar-benar mengawasi penebangan di kawasan hutan agar tidak terjadi ilegal logging. Sebab menurut Suheri, maraknya penebangan dan perusakan hutan akibat lemahnya pengawasan dari semua instansi terkait.

“Karena peluang terbuka lebar, maka pelaku pembalakan hutan dengan leluasa mengambil keuntungan dari hutan. Pemerintah dan aparat penegak hukum lemah dalam upaya pencegahan dan pengawasan, sehingga yang menjadi korban adalah masyarakat banyak,” ucapnya.

Suheri juga mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 2005 tentang ilegal logging menegaskan tentang penegakan hukum bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan serta aparat terkait terhadap pelaku berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku melalui kegiatan operasi intelijen, preventif, represif dan yustisi.

Dalam hal UU ini, kepala daerah harus membentuk satuan tugas dalam rangka pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan di wilayahnya melalui operasi preventif dan represif.

“PSM meminta secepatnya kepada bupati beserta jajarannya dan DPRD untuk segera memetakan hutan yang rusak di Madina. Kemudian dibuat penanaman pohon. Sangat tidak mungkin jika Pemerintah sendiri tidak tahu dimana saja hutan yang rusak itu.

Jika memang Pemkab melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan tidak memilik data hutan yang ditebangi, itu membuktikan bahwa pejabatnya tidak becus bekerja,” tambahnya.

Ridwan Rangkuti: Ilegal Logging Lebih Berbahaya dari Korupsi
Ketua Perhimpunan Advokasi Indonesia Tapanuli Bagian Selatan H Ridwan Rangkuti SH MH mengatakan, pelaku Ilegal logging itu adalah musuh bersama seluruh masyarakat dan pemerintah serta aparat penegak hukum.

Bupati Madina harus bertindak tegas, dan menindak pelaku ilegal di hulu sungai Aek Mata dan Aek Ranto Puran, dengan meminta kepada Polres Madina dan Dishutbun Madina melakukan audit investigasi di hulu kedua sungai tersebut.

Bupati harus meminta secara tertulis kepada Polres Madina untuk mengambil langkah-langkah hukum terhadap pelaku ilegal logging, dengan dalih pembukaan perkebunan di hulu kedua Sungai tersebut.

Audit investigasi diperlukan untuk mengetahui siapa-siapa pengusaha, pejabat, dan oknum anggota dan mantan anggota DPRD yang membuka perkebunan dengan menebangi hutan di kawasan Bukit Barisan tanpa mengantongi izin pemanfaatan kayu (IPK) dari Bupati.

Siapapun oknum pelakunya harus diproses secara hukum, karena perbuatan mereka telah mengakibatkan kerugian besar kepada masyarakat Madina dengan munculnya bencana banjir bandang tersebut.

“Para pelaku ilegal logging di Hulu Sungai Aek Mata, Aek Ranto Puran kecamatan Panyabungan dan juga di daerah lain di Madina seperti di hulu Aek Siancing di Kecamatan Siabu harus diseret ke pengadilan sebagai perusak hutan Madina. Dan harus dinyatakan sebagai musuh bersama.

Akibat perbuatan pelaku ilegal logging atau perambah hutan ilegal lebih berbahaya dari pada tindak pidana korupsi, karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat, sebagai korban banjir dan longsor masyarakat kehilangan tempat tinggal, luka-luka dan bahkan korban jiwa,” jelas Ridwan Rangkuti kepada wartawan, Rabu (1/5).

Untuk itu, Bupati dan Kapolres Madina harus segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ilegal logging di ketiga Hulu sungai tersebut. “Saya sudah seringkali mengingatkan Pemkab Madina sejak tahun 2002 yang lalu agar pembukaan kebun di hulu sungai tersebut dihentikan karena akan merusak hutan dan bentang alam Bukit Barisan, karena akan beresiko besar di kemudian hari.

Sekarang baru dampaknya itu muncul dengan bencana besar. Apakah Pemkab Madina menginginkan bencana lebih besar lagi akan terjadi? Jika tidak, maka tidak ada kata terlambat, sikat habis semua pelaku ilegal logging di hulu Sungai Aek Mata, Aek Ranto Puran dan Aek Siancing di Lumban Dolok tersebut.

Dengan audit investigasi lapangan akan terungkap siapa pemilik kebun karet di hulu dan di sepanang bentang sungai Aek Mata dan Aek Ranto Puran itu. Bupati dan Kapolres jangan takut melakukan tindakan tegas siapapun oknum pelaku ilegal logging tersebut dengan dalih membuka lahan perkebunan. Sikat habis, tindak tegas dan seret ke pengadilan. Pelaku ilegal logging harus dianggap sebagai musuh bersama masyarakat Madina,” tambahnya.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Madina Drs Maraondak yang dikonfirmasi METRO melalui telepon seluler mengenai data hutan yang rusak akibat pembalakan liar, belum memberikan jawaban, meski teleponnya terdengar nada aktif. Begitu juga saat ditanyai lewat pesan singkat tidak ada tanggapan. Ketika ditemui di kantornya, salah seorang stafnya menyebutkan, Kadis Hutbun sedang berada di lapangan.

 

sumber: metrosiantar