Siak (SegmenNews.com)– Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya Polsek Siak berhasil menangkap tersangka pengrusakan rumah pribadi Kadis BMP, Irving Kahar Arifin. Saat ini ia masih ditahan di Mapolsek.
Tersangka, Syahminan (43) warga Desa Jaya Pura, Kecamatan Bungaraya, ia ditangkap saat berada di pasar paket C bungaraya, Selasa (7/5/13), sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam penangkapannya tidak ada perlawanan, polisi berpakaian preman dari Polsek Siak langsung menggiringnya ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolres Siak AKBP S.Putut Wicaksono melalui Kapolsek Siak Kompol Arwin Wsc, kepada SegmenNews.com membenarkan penangkapan tersangka pengrusakan rumah pribadi korban Kadis BMP di Kelurahan Kampung Dalam yang mengakibatkan kaca rumah pribadi Irving Kahar Arifin pecah pada, terjadi Senin (6/5/13) sekitar pukul 10.00 WIB lalu.
“Setelah kita lakukan pengejaran terhadap tersangka, maka kita berhasil membekuknya di pasar paket C, Kecamatan Bungaraya tanpa perlawanan ia kita bawa ke Mapolsek untuk diperiksa,” terang Kapolsek.
Akibat perbuatan nekatnya tersebut, Polsek Siak mengenakan tersangka dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolsek menghimbau kepada seluruh masyarakat Siak agar tidak melakukan tindak pidana serupa karena dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain.”Kita menghimbau agar kejadian seperti itu tidak perlu terjadi lagi,” imbaunya. (rinto)