Pedagang Melanggar Surat Pernyataan Bakal di Tindak

Anggota Satpol-PP membuat surat pernyataan pedagang
Anggota Satpol-PP membuat surat pernyataan pedagang

Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Satuan Pamong Praja Satpol-PP Kabupaten Rokan Hulu memberikan peringatan tertulis kepada Pedagang di taman kota Pasir Pangaraian, Kecamatan Rambah, kabupaten Rokan Hulu agar tidak menggelar dagangannya.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh sejumlah pedagang seperti, pedagang sate, pedagang patung celengan, air maniasan dan lainnya. Jika esok pedagang masih berjualan di arean taman kota Pasir Pangaraian, maka Satpol-PP akan mengambil tindakan tegas dengan mengangkut seluruh dagangan mereka.

Dikatakan Kesat Pol-PP, Roy Roberto melalui kasi OPs, Arfin, Jum’at (10/5/13) kepada segmenNews.com sebelumnya pedagang sudah kerap di beri peringatan secara lisan agar tidak berdagang di pinggirian jalan taman kota. Namun pedagang masih membandel.

“Hari ini mereka kita buat surat pernyataan agar tidak berdagang lagi di pinggir jalan area taman kota. Jika besok masih ditemukan mereka menggelardagangannya, maka dagangan mereka akan kita angkut,” ancamnya.

Menurutnya, pedagang telah menggangu keindahan kota. Ditakutkan lagi akan terjadi kecelakaan lalu lintas. Tempat pedagang telah disediakan di dalam area taman kota II samping sungai batang lubuh.

“Pemerintah sudah menyediakan untuk pedagang di area dalam taman kota pinggir sungai batang lubuh, disitu semua pedagang sudah tertata rapi,” umbuhnya. (r4n)