PALUTA (SegmenNews.com)– Pembangunan kantor DPRD Paluta tahun 2009 lalu bernilai Rp 3,5 miliar dinilai dikerjakan asal jadi. Diduga proyek ini dikerjakan Wabup Paluta Riskon Hasibuan bersama mitra kerjanya.
Wakil Ketua Forum Kajian Peduli Paluta Topan Harahap Minggu (12/5) mengatakan, hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa bagian kantor yang mengalami kerusakan saat ini. Disinyalir, dibangun tidak sesuai dengan perencanaan, diantaranya seperti fasilitas ruang kamar mandi, plafon dan aula rapat terlihat sejumlah lubang akibat penurunan pada tanah.
“Seharusnya dengan adanya bukti ini, sudah bisa dijadikan jalan untuk penegak hukum untuk melakukan penelusuran apakah ada kejanggalan atau tidak. jika ada, sudah seharusnya ditindaklanjuti,” ungkapnya dikutip dari metrosiantar.com.
Dikatakannya, dari hasil investigasi yang dilakukan, ternyata proyek pembangunan gedung DPRD Paluta ini diduga dikerjakan Wakil Bupati Paluta Riskon Hasibuan bersama mitra kerjanya.
“Jangan gara-gara pejabat tidak diusut. Secara kasat mata sudah kita lihat bersama bahwa kerusakan gedung Kantor DPRD Paluta itu. Bukti nyata pekerjaan yang dilakukan tidak becus melakukan pekerjaannya.
Yang pasti, itu telah menimbulkan kerugian negara, karena proyeknya asal-asalan. Hasil penelusuran kita proyek itu dikerjakan oleh Wabup Paluta Riskon Hasibuan melalui mitranya. Ini saja sudah menyalahi mana boleh pejabat setingkat orang nomor dua didaerah main proyek,” tegasnya.
Topan mengungkapkan, sudah seharusnya Kejaksaan menulusuri dan membuka, apa ada dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan gedung DPRD Paluta tahun 2009 lalu. Sebab diduga kuat ada tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek ini dan diduga melibatkan pejabat daerah.
“Jika persoalan ini tidak ditindaklanjuti, maka sudah pasti publik akan meragukan kinerja kejaksaan. Kejaksaan harus membuktikan kinerjanya, jangan sampai ada penilaian bahwa kejaksaan tidak mampu karena intervensi dari pemegang kekuasaan di daerah ini,” ungkapnya.
Padahal, sambungnya, bukti-bukti itu sudah sangat jelas dan dapat dipakai oleh kejaksaan untuk mengusut tuntas akan kasus ini. “Semua orang sudah tahu di Paluta ini kalau sejumlah proyek di Paluta itu banyak yang bermasalah dan dikerjakan oleh kalangan pejabat, contohnya pembangunan gedung DPRD Paluta yang nilainya sekitar Rp 3,5 miliar pada tahun 2009 lalu yang diduga dikerjakan Wabup Riskon Hasibuan bersama mitra kerjanya.
Meskipun banyak proyek yang ditangani bersamalah, namun masih saja dipercayakan untuk menangani proyek di Paluta. Bupati juga kita minta tegas dalam hal ini melakukan tindakan,” tegasnya.
Dirinya menilai aparat penegak hukum tidak bertaring untuk menyeret sejumlah pejabat yang berproyek di Paluta sepereti diduga Wabup Paluta Riskon Hasibuan.
Dan hal ini diperparah dengan diamnya DPRD Paluta yang tampaknya tidak berani untuk memberikan rangsangan kepada kejaksaan untuk mengusut kasus-kasus proyek di Paluta. Salah satunya kasus proyek pembangunan gedung DPRD Paluta yang terindikasi pekerjaan proyek miliaran ini sudah keluar dari perencanaan.
Wakil Bupati Paluta Riskon Hasibuan ketika dimintai keterangannya melalui telepon seluler, Minggu (12/5) sore mengatakan, bahwa hal tersebut tidaklah benar. Jika memang benar, maka akan ada namanya dalam daftar penerima proyek pada 2009 lalu.
“Proyek pemerintah di Paluta ini semua proyek saya, itu tidak benar. Lagi pula saya kan kepala daerah, wajarlah saya tahu proyek pemerintah. Kenapa juga harus gedung DPRD Paluta saja yang dicontohkan, kenapa tidak yang lain. Kalau menuding punya buktilah,” bantahnya. (r4n)