Rokan HUlu (SegmenNews.com)– Sebagai upaya menserasikan data penduduk daerah. Kemendagri RI bekerjasam dalam mensosialisasikan sistem kependudukan di pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (15/5/13) bertempat di hotel Sapadia PasirPangaraian.
Wakil Bupati Rohul, Hafith Syukri MM menyampaikan bahwa rapat Fasilitasi Pelaksanaan Penyerasian Kebijakan Kependudukan ini disebabkan adanya kebijakan baru dari pusat untuk penertiban data kependudukan.
Walau belum ideal, dan masih ada data penduduk ganda, masyarakat diminta untu segera melapor termasuk yang belum mendapatkan e-ktp. UPTD Capil di 16 Kecamatan juga bertanggung jawab untuk menertibkan sistem kependudukan.
Apalagi kian hari, kian tahun jumlah penduduk di Kabupaten Rokan Hulu terus bertambah, maka ketelitian dalam administrasi data harus lebih komplit. Awalnya jumlah penduduk Rohul hanya 486 ribu lebih semakin majunya Kabupaten maka jumlah penduduk terus bertambah menjadi 601 ribu jiwa lebih.
Agar pendatang tidak semakin banyak dan mengacaukan data kependudukan, Wabup meminta kepada seluruh perusahaan agar lebih mengutamakan tenaga kerja tempatan (lokal), bukan dari luar daerah yang sifatnya musiman.
Selain itu dikatakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Amin Bhakti Pulungan pihaknya ada 3 agenda yang akan di sosialisasikan di Rohul yakni, sosialisasi surat edaran larangan memperbanyak fotocopy e-KTP bagi instansi.
Terkait pengurusan akte kelahiran diatas satu tahun, serta beberapa tahapan yang mendukung Pemilu agar warga Rohul yang belum mengikuti perekaman e-KTP untuk segera mengikuti proses perekaman data.
“Tidak ada larangan bagi masyarakat untuk meng-copy e-ktp namun bagi instansi pelayanan diharuskan menggunakan card reader, sehingga data pemilik sudah lengkap dalam chip e-KTP. (adv/hum)