BPMP2T Siak Akan Tindak Galian Tanah Timbun tak Berizin

Salah satu galian c tanah di siak
Salah satu galian c tanah di siak

Siak (SegmenNews.com)– Galian tanah timbun atau galian C tanah timbun, kerapkan kali menimbulkan polemik dikalangan masyarakat karena usahanya para pengelola galian tersebut tidak “mengantongi” izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab), sehingga galian-galian tersebut amburadul atau tidak tertata dengan baik.

Sehubungan telah dikeluarkannnya Perbup tahun 2013 tentang perizinan galian C, maka pengusaha galian c segera mengurus izinnya. Jika kedepatan tidak mengurusnya maka pengusaha galian c akan di tindak.

Kepala BPMP2T Siak Heriyanto mengakui selama ini izin memang izin khusus untuk galian tersebut belum ada, dan saat ini Bupati Siak Syamsuar telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) 2013 yang mengatur galian-galian tersebut.

“Saat ini, Perbup untuk galian tersebut sudah ada, dan dihimbau kepada pengusaha galian untuk segera melakukan pengurusan izin sesuai SOP dalam Perbup tersebut,” ujar Hariyanto.

Selain itu Heriyanto mengatakan bahwa, dalam pengurusan izin-izin tersebut tidak dipungut biaya hanya pembayaran retribusi sesuai aturan yang berkalu dan akan dihitung dinas terkait.

“Untuk pengurusan izin-izin ini, tidak dipungut biaya,” ungkap Heriyanto.

Sementar itu, Diantara galian yang tidak memiliki izin di Kecamatan Dayun, di Jalan Lintas Dayun-Siak milik Doni. Ia mengakui bahwa galian miliknya selama setahun belakang ini, tidak mengantongi izin karena izin untuk usaha galian tersebut tidak ada di Pemkab Siak.

“Ya, selama ini kita memang tidak ada izin, tetapi itu bukan kehendak kita karena kita sudah berusaha untuk mengurusnya dan ternyata izin untuk galian tersebut tidak ada,” terang Doni.

Sehubungan Pemkab sudah bisa mengeluarkan izin galian, maka dirinya akan segera mengurus perizinannya. (rinto)