Rekontruksi, Ani Toke Getah Dibacok Lima Kali

Rekontruksi pembunuhan toke karet di Siak
Rekontruksi pembunuhan toke karet di Siak

Siak (SegmenNews.com)– Guna pemberkasan dalam kasus pembunuhan dengan korban Ani (45) seorang toke getah, Polsek dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Selasa (21/5/13) sekitar pukul 10.00 WIB menggelar rekontruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diketahui bahwa korban dibacok sebanyak lima kali dengan parang yang sudah dibawa tersangka Bustamirudin (39) warga
Kampung Rempak,Siak.

Niat pembunuhan tersebut terungkap bahwa, tersangka menipu korban dengan dalih akan menjual getah miliknya sebanyak 100 Kilogram (Kg). Saat itu tersangka menelpon korban dan mengungkapkan maksutnya, tak lama kemudian korban datang dengan menggunakan sepeda motor berkeranjang.

Setelah mereka bertemu, tersangka mengatakan kalau getahnya ada didalam hutan dekat kebun, setelah itu mereka pergi kearah tujuan dengan dipandu tersangka. Belum tiba ditujuan, tersangka memberhentikan korban dan langsung mengatakan bahwa getah yang dikatakannya tersebut tidak ada.

Selain itu, tersangka mengatakan “Getahnya tidak ada, saya perlu uang kamu, saya pusing tak ada uang nih”, saat itu korban mengatakan,”Tidak ada uang kalau getahnya tidak ada, kamu bohongin saya ya,”. Setelah itu, tersangka yang sejak awal telah memegang parang langsung membacok korban dibagian leher sebelah kanan.

Setelah korban dibacok, ia sempat lari dan tersangka pun mengejarnya dan kembali melayangkan bacokannya dan mengenai tangan korban, setelah itu korbanpun kembali berlagi dan lagi-lagi tersangka mengejarnya. Saat itu korban kembali mendapatkan bacokan dibagian leher, saat itu korban sempat melakukan perlawanan dan akhirnya korban tumbang setelah dibacok dua kali dibagian perutnya.

Korban di bacok dengan parang yang telah dibawa tersangka sejak awal sebanyak lima kali, dua kali dibagian leher, tangan, dan perut dua kali. Korban terjatuh, dan tersangka melihat korban untuk memastikan kematiannya, dan tersangka memotong celana korban serta mengambil hp dan uangnya.

Setelah korban tumbang, tersangka mendekati korban dan memastikan korban telah tewas. Setelah itu, tersangka memotong celana korban dan mengambil Hp, dan uang korban lalu pergi meninggalkan korban begitu saja di jalan kebun dan hutan tersebut.

Kapolsek Siak Kompol Arwin mengatakatan bahwa, rekontruksi ini untuk kelengkapan berkas serta mengetahui bagai mana tersangka menghabisi nyawa korbannya saat di TKP.”Rekontruksi ini untuk kelengkapan berkas tersangka,” ujarnya.

Selain itu jaksa yang mengikuti rekontruksi tersebut yakni Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Siak Bambang HP, mengatakan bahwa rekontruksi ini sangat berguna untuk mengetahui bagai mana tersangka membunuh tersangka agar dalam proses persidangan nantinya dakwaan sesuai dengan pasal-pasal yakni 338 jo 365 KUHP.

“Ini cukup penting, selain untuk mengetahui bagai mana tersangka membunuh korban, agar dipersidangan, pasal-pasal yang kita gunakan dalam dakwaan dapat diperkuat dengan reka ulang kejadian tersebut,” terang Bambang HP.***(rinto)