Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Untuk mengantisipasi makanan layak konsumsi tanpa bahan pengawet kimia berbahaya. Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menganjurkan kepada pedagang makanan harus memiliki sertifikat penjual.
Hal iu disampaikan Kepala Bidang Sertifikasi dan layanan Konsumen BPOM RI, Riau, Drs Ibrahim, Kamis (23/5/13) saat peertemuan dengan 35 kelapa sekolah, guru, pedagang kantin dan perwakilan murid di kantor Disdikpora Rohul.
Sampainya hal tersebut merupakan kebijakan baru BPOM RI, salah satunya peagang di kantin-kantin sekolah harus memiliki sertifikat penjual.
“Sesuai kebijakan baru BPOM RI kantin sekolah harus memiliki sertifikat penjualan. Memang agak sulit untuk dilakukan, namun dengan kerja sama BPOM Riau dengan Disdik dan Dinkes di setiap Kabupaten maka akan mempermudah untuk sosialisasi ke masayarakat,” katanya.
Dia juga meminta kepada pihak sekolah terlibat dalam pengawasan dan pemndataan terhadap kanti-kantin di sekolah masing-masing.
Sementara itu, staf BPOM Riau, Alpuadi SH, M,Kes dinas terkait harus ikut bekerjasam dalam pembuatan sertifikat penjual bagi pedagang. (r4n)