Bengkalis (SegmenNews.com)– Petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Pratama Bengkalis, Minggu (2/6/2013) sekitar pukul 16.45 wib, kembali menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 358,21 gram senilai ratusan juta rupiah di pelabuhan Bandar Sri Setia Raja Selat Baru Bengkalis. Keempat warga Malaysia ini ditangkap sesaat turun dari KMV Mulia Kencana 99 dari Malaysia menuju Bengkalis.
Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan BC Bengkalis Nurhasan Ashari didampingi Kasi P2 BC Bengkalis, H Dahwir kepada sejumlah wartawan, Senin (3/6/2013) mengungkapkan bahwa terungkapnya penyelundupan sabu ini berawal dari kecurigaan petugas saat melakukan pengecekan terhadap penumpang kapal Mulia Kencana 99 dari Malysia.
“Pasa saat melakukan pemeriksaan petugas mencurigai empat penumpang berinisial GR, SBK, RN, dan MTG berkewarganegaarn Malaysia dimana salah satu dari mereka tercium aroma alkohol oleh petugas,” kata Nurhasan dilansir halloriau.com.
Atas kecurigaan tersebut keempat warga Malaysia tersebut di periksa dan ternyata mereka tidak mengisi formulir Cutoms Declaration kepada petugas, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sabu yang disembunyikan dalam celana dalam dan kaos kaki.
“Saat digeledah dari SBK ditemukan 2 paket sabu didalam celana dalam, sedangkan RN dan MTG sabu tersebut disembunyikan dalam kaos kaki,” jelasnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut ke empat warga Malaysia tersebut digelandang ke Kantor Bea cukai Bengkalis dan dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 7 paket sabu seberat 358,21 gram dengan nilai diperkirakan RP 483 juta lebih. dikenakan pasal 113 ayat (1) dan (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp 10 Milyar,
“Untuk ancaman pidana hukuman mati, pidana semumur hidup, atau paling lama 20 tahun karena membawa melebihi dari 5 gram,” ungkap Nurhasan. **