Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)– Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Pelalawan, Ir Tengku Zuhelmi menegaskan telah mendapatkan laporan terkait pembangunan showroom toyota milik PT Agung Automall yang menyalahi aturan.
Bangunan tersebut masuk wilayah Daerah Milik Jalan (DMJ) Lintas Timur Kota Pangkalan Kerinci. Sementara izin yang dikeluarkan tahun 2011 lalu hanya izin mendirikan bangunan (IMB), bukan izin pemanfaatan lahan DMJ. Oleh itu, pengelola didesak agar segera membongkar bangunan.
Dalam waktu dekat pihak KPPT akan melayangkan surat ke PT Agung Automal agar segera membongkar pagarnya. Jika tidak diindahkan, maka pihaknya bersama Satpol-PP akan membongkar paksa.
“Dalam waktu dekat kita akan layangkan surat permintaan pembongkaran yang ditembuskan ke Satpol-PP. Jika mereka tidak juga membongkarnya, maka Pemda akan membongkar paksa bangunan itu,” tegas Zuhelmi, Kamis (14/6/13) kemarin.
Dijelaskannya, bahwa sesuai aturan mendirikan bangunan dipinggri jalan harus berjarak 25 meter dari bibir jalan.
Walaupun pihak KPPT akan mengambil sikap atas penyalahan bangunan itu. Anggota DPRD Pelalawan Mukhlis Ali dari komisi C sangat menyayangkan lambannya penanganan bangunan itu. Pasalnya, pembangunan pagar showroom telah berlangsung lama, bahkan pengerjaannya hampir selesai.
“Bangunan sudah lama dikerjakan, tapi kenapa dibiarkan begitu saja, sudah jelas bangunan pagar telah memanfaatkan lahan DMJ milik Pemerintah,” kesal Mukhlis.
Mukhlis juga meminta kepada pihak KPPT agar meninjau ulang izin bangunan showroom PT Agung Automal itu. (fin)