Siak (SegmenNews.com)– Terdakwa, pembunuhan sekaligus memerkosa korbannya, Heris Marbun, Kamis (21/6/13), di vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Siak.
Awalnya disidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Roy menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara atas perkara perkara pembunuhan berencana, yang dilakukan terdakwa Heris Marbun terhadap seorang janda yakni Mahmuda dan anaknya Arip.
Majelis hakim PN Siak yakni Sorta Ria Neva SH, SHum, dan dibantu dua hakim anggota M.Iqbal Hutabarat, dan Rudi Wibowo mengungkapkan bahwa, tersangka didakwakan dengan pasal 340 KUHpidana, 338 dan 365 (1)(2) KUHP.
“Vonis yang kita berikat kepada terdakwa, sudah melalui proses pertimbangan-pertimbangan dan fakta-fakta dalam persidangan dan kita menemukan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa, dan pembunuhan yang dilakukan sangat keji dengan mencabuli mayat korban Mahmuda yang berstatus janda,” terang Ketua Majelis hakim dalam sidang.
Dalam persidangan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, selain itu diungkapkan juga kronologis pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap dua korbannya tersebut. Diketahui bahwa pada Rabu (21/11/12) lalu, korban dibunuh malam hari dengan cara yang sudah direncanakan terdakwa sebelumnya.
Awal kejadian, terdakwa yang hanya memiliki kaki satu tersebut diam-diam masuk kerumah korban. Ia merasa dendam akibat perkataan korban kepadanya sebelumnya. Terdakwa melihat korban tertidur pulas dengan kondisi tertelungkup, dan anak korban berposisi telentang. Saat eksekusi pembunuhan tersebut, terdakwa menduduki tubuh korban dan memukul dibagian kepala ibu malang itu sebanyak 4 kali.
Anak korban yang terjaga juga ikut mendapatkan pukulan dibagian kepala hingga tewas. Setelah memastikan kedua korbannya tewas, terdakwa membalikkan tubuh korban Mahmuad yang tadinya tertelungkup menjadi terlentang. Saat itu terdakwa ncabuli mayat korban Mahmuda, hingga terdakwa klimak atau orgasme.
Setelah itu, terdakwa mengambil sepeda motor dan dua unit Handphone (Hp) milik korban dan melarikan diri ke arah Pekanbaru. Namun pelarian terdakwa diketahui polisi dan terdakwa berhasil ditangkap di Pekanbaru yang hendak berangkat ke Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Atas vonis mat tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa diberi waktu selama seminggu atau 7 hari kerja untuk berfikir-fikir menerima atau tidak atas vonis majelis hakim tersebut. (rinto)