Pangkalan Kuras (SegmenNews.com)– Tim Sat Reskrim Polsek Pangkalan Kuras bekuk dua pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Olah Raga, Sorek I, Pangkalan Kuras.
Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Iman Seno SH, kepada wartawan, Selasa (25/6) pagi membenarkan adanya penangkapan tersangka penimbun BBM, yakni, Feri (32), Mukhtar (45) dengan barang bukti 50 jerigen BBM subsidi total 1.600 litar.
“Ya, berkat informasi dari masyarakat kita berhasil menangkap 2 pelaku penimbun BBM, hari Senin (25/6) malam,” ungkap kapolsek.
Ke Dua pelaku ditangkap saat melansir BBM yang dibeli di salah satu SPBU kota Sorek kedalam jerigen dan dimasukkan kedalam mobil Pick up. Pelaku mengaku BBM tersebut akan dijual ke desa Teluk Binjai dan teluk Meranti. Pelaku membeli solar Rp 180 ribu ditambah setoran untuk operator SPBU Rp 5 ribu dan biaya angkut Rp 5 ribu.
“Saya hanya dapat upah saja. Saya lagi butuh uang, sebab jualan es saya lagi sepi pembeli,” keluh Feri.
Sementara itu tersangka, Muktar juga mengaku akan menjual BBM ke ke desa Teluk Binjai dan Teluk Meranti. Dengan harga jual kembali untuk solar perjerigennya sebesar Rp210 ribu, kalau untuk harga jual bensin yang diecer ke pedangan di kecamatan Teluk Meranti sebesar Rp295 ribu.
Akibat perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat pasal 55 junto 53 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Kasus ini dalam pengembangan, dalam waktu dekat pemilik dan operator SPBU tempat tersangka membeli akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” papar kapolsek. (fin)