Bupati Siak Raih WTP 2012 dari BPK

Bupati Sik, H Syamsur Raih WTP dari BPK Riau
Bupati Sik, H Syamsur Raih WTP dari BPK Riau

Siak (SegmenNews.com)– Pemerintah Kabupaten Siak menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau, Kamis (27/6/13).

Penghargaan tersebut dirih atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak untuk anggaran tahun 2012 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelas (WTP-DPP) yang diserahkan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Riau Drs. Widyatmantoro kepada Bupati Siak Syamsuar dan ketua DPRD Zulfi Mursal.

Bupati Syamsuar mengatakan, bahwa Pengelolaan keuangan daerah harus sesuai aturan. Pemda telah melakukan perbaikan-perbaikan kinerja, sesuai arahan dan masukan dari BPK Perwakilan RI.

“Tanpa komitmen dan perbaikan terhadap temuan-temuan yang lalu tentunya tidak akan mungkin kita akan berhasil mempertahankan opini WTP ini, mudah-mudahan kedepan dapat kita pertahankan,” ujar Bupati Syamsuar.

Sesuai dengan arahan Perwakilan BPK, tersebut semua menjadi acuan bagi Pemkab Siak, sehingga tentunya akan dilakukan dengan baik-baiknya. Maka terus mempertahankan lagi Opini WTP ini.

Sebelumnya Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Riau Drs. Widyatmantoro mengatakan bahwa, dalam paragrap penjelasan adalah, adanya kelebihan pembayaran pada realisasi Belanja Barang yang diragukan kewajarannya. Selain itu Pemkab Siak, belum membuat perhitungan Dana Bergulir Diragukan Tertagih pada akhir tahun 2012.

“Meskipun dalam beberapa hal terdapat temuan mengenai system pengendalian intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, namun temuan tersebut masih dalam batas materialitas dan tolerable error yang dapat diterima, sehingga tidak mempengaruhi pemberian opini WTP DPP yang diberikan BPK, jelas Widyatmantoro.

Selain itu ia berharap Pemkab Siak mampu mempertahankan dan meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik lagi, dan dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lainnya di Provinsi Riau maupun ditingkat Nasional.

Hasil pemeriksaan keuangan TA 2012 tersebut dapat ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Siak sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) UU nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati Siak kepada BPK RI.

Selain itu pasal 20 ayat 2 dan 3 UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

LHP atas LKPD Kabupaten Siak TA 2012 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Siak dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas system pengendalian intern dan buku III adalah LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.***(rinto/hms)