Bengkalis (SegmenNews.com)– Penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kabupaten Bengkalis sudah masuk ke jajaran pegawai negeri sipil. Buktinya, CG, salah seorang staf di Bagian Humas Setdakab Bengkalis diamankan pihak Kepolisian karena diduga sebagai penguna sabu-sabu.
Satuan Narkoba Polres Bengkalis pada Rabu malam (3/7/2013) mengamankan empat orang tersangka, salah satunya CG (35) PNS bagian Humas Setdakab Bengkalis.
Penangkapan keempat tersangka berlangsung di dua tempat kejadian, yakni seorang tersangka R, diamankan di sekretariat salah satu partai politik di Jalan Antara Bengkalis. Penangkapan terangka CG, DC dan IB berlangsung di kediaman CG di Jalan HOS Cokroaminoto, Gg Amor Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Ulung Sampurna Jaya, didampingi Kasat Narkoba Bengkalis, AKP Willy Kartamanah, kepada wartawan, Kamis (4/7) menyebutkan, keempat tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya.
“Mereka sudah menjadi TO kita. Begitu waktunya tepat, kita tinggal menangkap pelaku. Jadi, pada Rabu malam kita menangkap pelaku di lokasi yang berbeda,” jelasnya.
Tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (bkl/knc)