Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kemeterian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu menyepakati pembuatan Baleho di kota PasirPangaraian tetang imbauan dan larangan bagi pemilik warung-warung makan dan pemilik kafe menghormati umat Islam yang menjalankan Ibadah puasa.
Dikatakan Ketua Mui Rohul, Drs H Hasbih Abduh MAg didampingi Kepala Kemenag, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA kepada SegmenNews.com, di acara rapat jelang ramadhan di kantor MUI Rohul, Jum’at (5/7/13) bahwa baleho tersebut akan ditempatkan di tempat strategis kota Pasir Pangaraian.
Baleho itu mengingatkan agar masyarakat maupun pemilik warung makan agar tidak buka disiang hari, begitu juga kepada pemilik kafe tidak buka lagi di bulan ramadhan dan seterusnya.
Selain menghimbau masyarakat lewat Baleho, MUI juga akan mengedarkan surat kepada masyarakat, Kantor KUA di Kecamatan agar mensosialisasikan surat edaran yang diberikan tentang, penentuan awal Ramadhan masih menunggu keputusan dari Menteri Agama, di bulan ramadhan masyarakat diminta meramaikan masjid melakukan tadarus, infaq dan kegiatan keagamaan lainnya.
Selain itu, dalam surat edaran mengajak masyarakat agar tidak menyalakan petasan sebab itu akan mengganggu ibadah umat islam di malam hari.
“Mari kita tingkatkan ukhuwah islamiyah antar umat beragama demi terwujudnya ketenteraman antar agama,” imbau Hasbih. (r4n)