Pekanbaru (SegmenNews.com)– Kepolisian Resort Kota Pekanbaru melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polresta Pekanbaru, Senin, (8/7) pukul 11.00 Wib melakukan penggeledahan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru.
penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut berkaitan dengan pengadaan pompa air di PDAM Tahun 2011 yang lalu yang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp724 Juta.
Dalam penggledahan itu, Polisi menyita sejumlah dokumen – dokumen penting untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi tersebut dan langsung dibawa pihak kepolisian ke Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Adang Ginanjar melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria kepada halloriau.com, mengungkapkan bahwa, pihaknya pada tahun 2012 yang lalu telah pernah memeriksa mantan Pimpinan PDAM Tirta Siak Bona Agung,”Tahun lalu kita juga telah melakukan pemeriksaan kepada Bona Agung,”ungkapnya.
Lanjut Arief, begitu juga dengan Asisten II Pemerintah Kota Pekanbaru Zulifikar, yang dimana pada saat itu, Zulfikar merupakan Badan Pengawas PDAM Tirta Siak dan juga sudah pernah dipanggil oleh pihaknya untuk diminati keterangan terkait kasus tersebut. “Ada juga yang kita periksa selain Bona,” ungkapnya.
Dijelaskan Arief, memang pengungkapna kasus dugaan korupsi pengadaan pompa di PDAM ini karena dalam tahap pemeriksaan sejumlah saksi-saksi. “Kita kan masih memeriksa saksi-saksi, dan tunggu saja lah prosesnya, dan segera kita akan limpahkan berkasnya kepada pihak Pengadilan,”ungkapnya.
Dilain pihak, Pelaksana Tugas Direktur Utama PDAM Tirta Siak Pekanbaru Edwin saat dikonfirmasi menyatakan, penggeladahan yang dilakukan oleh pihak Mapolresta Pekanbaru masih dalam kasus yang sama yakni pengadaan pompa air pada tahun 2011 yang lalu,”Masih terkait kasus tahun lalu,”ungkap Edwin.
Lanjut Edwin, dalam melakukan penggeledahan, pihak Mapolresta membawa sejumlah dokumen penting untuk melengkapi berkas perkara,”Ada berkas yang dibawa, mengenai berkas apa, itu adalah kewenangan pihak kepolisian yang memberitahu,”jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pada tahun 2011, Pemko Kota Pekanbaru menganggarkan dana pembelian Pompa Air PDAM Tirta Siak sebanyak tiga unit senilai Rp 724 Juta Rupiah, dan akan tetapi, setelah dana cair, mesin pompa yang sedianya sudah ada tak kunjung datang, dan diketahui juga, pengadaan alat Pompa Air PDAM Tirta Siak Pekanbaru itu juga tanpa melalui proses lelang dan tender sehingga tercium aadanya tindak pidana korupsi. (rn/ur)