Siak (SegmenNews.com)– Penyelidikan perkara dugaan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan dermaga tanjung layang, Desa tanjung kuras Kecamatan sungai apit telah rampung. Saat ini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak meningkatkan status menjadi penyidikan.
Berkas penyelidikan yang di susun Intelijen Kejari Siak terdapat indikasi penyimpangan dalam proses ganti rugi dermaga tanjung layang. Hal itu juga diperkuat hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp 600 juta.
Begitu juga terkait proses ganti rugi dermaga tanjung layang tanpa melalui mekanisme penerimaan dan pengeluaran kas daerah. Penunjukan pelaksanaan pekerjaan juga tidak sesuai dengan ketentuan.
Kasi Intelijen Kejari Siak, Tri A. Mukti, Senin (8/7/13) kepada wartawan menegaskan bahwa berkas dugaan korupsi pembangunan dermaga tanjung layang tersebut saat ini sudah di ditingkatkan prosesnya dari penyelidikan (Lid) ke Penyidikan (Dik).
“Berkas sudah kita sampaikan ke bagian Pidsus, guan peningkatan proses,” imbuhnya tanpa menyebutkan tersangkanya.
Dari informasi, pihak intelijen kejaksaan Siak, telah memanggil pemegang pekerjaan, SGN. (rinto)