Jakarta (SegmenNews.com) – Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua Pramono Anung akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemberantasan Perusakan Hutan menjadi Undang-Undang (UU). UU itu nantinya diharapkan dapat menekan pembalakan liar di Indonesia
“Untuk pemberantasan dan meminimalisir perusakan hutan itu, awalnya RUU Ini merupakan inisiatif pemerintah di tahun 2006 dengan judul RUU Pemberantasan Pembalakan Liar. Pada Desember 2010 RUU tersebut diajukan oleh DPR sebagai inisiatif Dewan hingga disahkan hari ini,” ungkap Firman saat melaporkan pendapat Komisi IV terkait RUU tersebut di hadapan paripurna DPR.
Menurut politisi Partai Golkar itu, kerusakan hutan tidak hanya dipicu oleh pembalakan liar. Lebih separuh kawasan hutan dalam kondisi rusak berat dan kritis akibat kegiatan manusia dan alam.
“Selain itu perambahan kawasan hutan juga terjadi karena kegiatan korporasi baik untuk tambang ataupun ilegal, kemudian ilegal logging serta kebakaran hutan yang tidak bertanggung jawab baik perorangan maupun korporasi ketika membuka kawasan hutan industri,” paparnya.
Kerusakan hutan, lanjut Firman, tidak saja terjadi di hutan produksi tetapi juga pada hutan lindung atau korporasi. “Dengan disahkannya RUU ini maka dengan sendirinya perusakan hutan menjadi tindak pidana dengan sanksi yang sangat berat karena mengancam lingkungan nasional maupun internasional dan mengkhawatirkan bagi kelangsungan hidup manusia,” jelasnya.