Siak (SegmenNews.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengimbau seluruh pengusaha Warnet yang ada di Siak agar bisa membatasi jam buka bagi pelajar. Jika imbauan ini diabaikan, maka pemilik Warnet akan diberi sanksi.
“Untuk menertibkan warung internet, Bupati Siak telah mengeluarkan surat edaran
tentang imbauan penertiban jam operasional warung internet,” ujar Kepala BPMP2T
Heryanto SH, (8/7/13) di Kantor Bupati Siak.
Dengan berpedoman Peraturan Daerah Kabupaten Siak nomar 5 tahun 2007 tentang
Larangan Pemberantasan dan Penanganan Penyakit Masyarakat/Maksiat di Daerah
Kabupaten Siak yang dapat meresahkan menganggu ketertiban umum dan merusak nilai
nilai kehidupan masyarakat di daerah Kabupaten Siak ini.
“Oleh sebab itu, kepada pengusaha Warnet yang ada di Siak agar bisa mentaati
Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2017 tentangan Larangan, Pemberantasan dan
Penananganan Pekat di Kabupaten Siak,” tutur Heryanto.
Dalam imbauan itu, Bupati juga minta kepada seluruh Warnet agar dapat menjaga
keamanan dan ketertiban umum sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Pihak Warnet juga bisa membatasi jam bagi pelajar yakni dari jam 10.00 WIB
hingga 21.00 WIB. “Apabila pengusaha Warnet tidak memperhatikan imbauan ini akan
diberikan tindakan tegas,” tutur Heryanto.(adv)