Berkas Pencabulan Siswi SMP di Ujung Batu Tahap 2

Tersangka saat diperiksa pihak kejaksaan
Tersangka saat diperiksa pihak kejaksaan

Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Kejaksaan Negeri Pasirpangaraian telah menerima berkas perkara pencabulan oleh tersangka, Har (26) terhadap korban, fit (14) masih duduk di kelas II SMP, sudah tahap 2 proses pelimpahan ke Pengadilan.

“Berkasnya sudah siap sekaranga tahap 2 pelimpahan ke Pengadilan,” terang Kasipidum Jaidi, SH, kepada SegmenNews.com, Kamis (11/7/13).

Tersangka disangkakan pasal 81 ayat 2 undang-undang 2002 dan pasal 82 tentang pelindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan.

Dari Informasi, kejadian tersebut terungkap dari laporan teman korban kepada orang tuanya, sebab di HP korban ada SMS berbunyi “Apa masih sakit kemaluanmu, aku minta lagi” bunyi SMS tersangka ke Korban.

Berdasarkan SMS itulah orangtua korban mengintrogasi putrinya, ternyata korban mengakui telah di setubuhi oleh tersangka pacarnya sendiri.

Korban mengaku dicabuli sebanyak 2 kali. Menurut, Jaidi korban di cabuli di belakanng sebuah ruko di Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu. (r4n)