Pekanbaru (SegmenNews.com)– Bagi Perusahaan harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) minimal sepekan sebelum Lebaran, sesuai Surat Edaran (SE) No 03/MEN/VII/2013 yang ditujukanya kepada kepala daerah se-Indonesia.
“Pencairan THR paling lambat H-7. Dinas di Kabupaten/Kota menjalankan Surat Edaran tentang THR itu,” ungkap Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja (Hubinsyaker) Disnakertransduk Riau, Ruzaini SH, Rabu (10/7).
Mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 04/MEN/1994 tentang Pembayaran THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Itu secara tegas ditetapkan besaran THR yakni satu bulan gaji bagi karyawan yang memiliki masa kerja telah 12 bulan.
Sedangkan bagi karyawan yang baru bekerja 3 bulan itu mendapatkan THR secara proporsional dari perusahaan terkait serta tentu tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku mengenai pembayaran THR itu. Dalam ini, tentunya diharapkan intansi terkait di kabupaten/kota lakukan pemantauan.
Ruzaini juga mengatakan, instansi melalui bidang yang terkait (ketenagakerjaan) untuk membentuk Posko THR dalam memberikan pelayanan pada para pekerja serta pengusaha dalam mendapatkan informasi.
“Pembayaran THR jauh sebelum lebaran diharapkan dapat membantu meringankan beban keuangan karyawan,” terangnya. (lis)