Rokan Hilir (SegmenNews.com)– Seorang sipir yang bertugas di Rumah Tahanan Bagansiapiapi berinisial EP, menjadi pemasok narkoba ke dalam rumah tahanan tersebut. Buktinya, secara sadar dia menyerahkan diri ke Polsek Bangko Rohil.
“Tersangka menyerahkan diri diantarkan pihak keluarganya Sabtu (13/7/2013),” kata Kapolres Rohil AKBP Toni Hermawan R, melalui Kapolsek Bangko, Kompol Hamrizal Nasution kepada wartawan, Minggu (14/7/2013).
Dia mengatakan, tersangka menyalahi wewenang sebagai petugas penjaga napi, karena dia membelikan narkoba jenis sabu untuk tiga orang napi yaitu Hermanto, Eka Sahputra dan Juliandi. “Dia memang terlibat karena membelikan barang,” ujar Kapolsek.
Dari pengakuan tersangka, dia baru sekali membelikan sabu-sabu untuk napi tersebut. Herannya, dengan mudah tersangka mendapatkan barang itu (sabu, red).
Atas perbuatannya, tersangka EP terjerat Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 tentang UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai perantara atau seseorang yang menawarkan narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan 112 menyangkut kepemilikan, menyimpan dan menguasai narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun. (dk/knc)