Ismail Hamkaz: THR Lebih Cepat Lebih Baik

Ismail Hamkaz SAg, Msi
Ismail Hamkaz SAg, Msi

Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Anggota DPRD Komisi III, Ismail Hamkaz SAg, Msi menegaskan pihak perusahaan agar mengikuti aturan dari Surat Edaran (SE) Bupati no: 560/UM/498/2013 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat diberikan 7 hari sebelum lebaran.

Namun hal itu diharapkan menjadikan suatu motivasi bagi pihak perusahaan agar lebih peduli terhadap karyawannya, dan menyerahkan THR lebih awal, sebab mereka memerlukan biaya untuk membeli berbagai kebutuhan lebaran.

“THR Lebih cepat lebih baik, jika perlu 10 hari sebelum lebaran karyawan sudah menerima THR untuk memenuhi kebutuhan lebaran mendatang. Kita juga sebagai mitra Pemda siap turun untuk memantau managemen perusahaan terkait penyerahan THR Karyawan,” imbuh Ismail.

Sehingga, lanjutnya, tidak terulang kembali adanya pihak Perusahaan yang belum memberikan THR bagi yang berhak menerimanya. Pihak Pemkab dan Dissosnakertrans Rokan Hulu diminta agar dapat memberikan penilaian kepada pihak perusahaan yang taat aturan THR sesuai SE dan memberikan reward kepada Perusahaan yang terbaik dalam memperhatikan karyawannya.

“Kita mendukung SE Bupati tentang aturan penyerahan THR, namun alangkah baiknya jika, Dissonakertrans menilai dan memberikan Reward bagi Perusahaan peduli Karyawan,” usul Ismail. (r4n)